Meranti,- Polsek Tebing Tinggi Polres Kepulauan Meranti melakukan Optimalisasi Peran SPKT Dalam Merespon Laporan Masyarakat Dengan Cepat Wilayah Hukum Kota Selatpanjang Kamis (2/10/2025).
" Polsek Tebing Tinggi dengan Respon Cepat melaporkan pengecekan TKP pencurian yang diketahui terjadi pada hari Selasa 30 September 2025 sekira pukul 10.00 wib di rumah Jalan H Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Call Center 110," ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH Melalui IPTU Daniel Bakkara.

Dijelaskan Kapolsek Tebing Tinggi
IPTU Daniel Bakkara bahwa Pada hari selasa 30 september 2025 sekira pukul 09.00 wib Saudara AENG yang mana pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk pergi belanja ke pasar pada saat keluar rumah Saudara Aeng mengunci pintu rumah dengan kondisi hanya dirapatkan kemudian sekira pukul 10.00 wib Saudara AENG kembali kerumah namun melihat pintu sudah terbuka dan mencari barang berharga diseputaran rumah ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno 8 dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg yang berada didalam rumah sudah tidak ada.
" Dengan mengetahui hal tersebut Saudara AENG merasa menjadi korban Tindak Pidana Pencurian korban atas Nama Aeng, Warga Tionghua Melaporkan Kehilangan, 1 (satu) unit handphone android merk oppo reno 8 dan 1 (satu) unit tabung gas 3 kg lalu pihak Polsek Tebing Tinggi Langsung melakukan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menjumpai korban, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) lalu pihak Polsek Tebing Tinggi mengumpulkan keterangan saksi-saksi," jelasnya.(Bom).

