Bisnis Oknum Anggota Dewan Kampar MDA Alih Fungsi Jadi Dapur Program MBG, Anak-Anak Terancam Putus Sekolah

Bisnis Oknum Anggota Dewan Kampar MDA Alih Fungsi Jadi Dapur Program MBG, Anak-Anak Terancam Putus Sekolah
Alih Fungsi MDA jadi Dapur MBG

KAMPAR – Warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, protes setelah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Wasiah dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironisnya, MDA tersebut justru disewakan oleh oknum Kepala Dusun kepada pihak tertentu untuk dijadikan dapur.

(Warga Protes ke Kantor Desa)

Akibatnya, anak-anak yang biasa belajar agama di MDA itu harus digusur dan terancam putus sekolah. Dapur MBG tersebut disebut-sebut dikelola oleh Zulpan Azmi dan Anasril, dua anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Kondisi ini membuat masyarakat resah. Selain mengganggu proses belajar-mengajar, tindakan tersebut dinilai merusak citra program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan gizi anak sekolah.

“Ini jelas kecacauan. Program baik dari pemerintah pusat malah jadi rusak gara-gara ulah oknum dewan yang tidak bertanggung jawab. MDA itu tempat anak-anak belajar agama, bukan untuk dijadikan dapur,” tegas Rusman, mahasiswa asal Kampar, Senin (22/9/2025).

Dari Tempat Belajar ke Dapur MBG

Pihak Desa berdalih murid MDA sedikit hanya beberapa murid saja, labih baik dan menguntungkan untuk MBG daripada anak sekolah, anak bisa belajar agama di rumah masing masing, alasan perangkat desa sudah ada sekolah negeri terdekat.

Warga mengaku kaget saat mengetahui bangunan pendidikan agama yang dibangun dari jerih payah masyarakat malah dikomersilkan. “Ko bisa MDA dikomersilkan oleh Kadus? Ini bangunan untuk pendidikan, bukan proyek bisnis. Kami minta aparat hukum usut tuntas,” ujar salah satu tokoh pemuda.

Warga menilai, tanpa restu kades dan koordinasi camat, kepala dusun tentu tak berani bertindak. Karena itu mereka meminta semua pihak yang terlibat, termasuk oknum anggota dewan Zulpan Azmi (PAN) dan Anasril (NasDem), turut diperiksa.

Potensi Korupsi

Selain mengganggu proses pendidikan, praktik ini juga dinilai membuka ruang penyimpangan anggaran. Sebab, dengan menggunakan bangunan sekolah sebagai dapur, pihak pengelola tidak lagi mengeluarkan biaya pembangunan dapur MBG baru.

“Ini berpotensi jadi praktik korupsi terselubung. Ada keuntungan karena tidak perlu keluar biaya pembangunan, padahal anggaran program MBG itu sudah disiapkan dari pusat,” ungkap seorang aktivis mahasiswa.

Regulasi yang Dilanggar

Pengalihan fungsi MDA sebagai dapur dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 ayat (1)

Lembaga pendidikan wajib dilindungi keberadaannya untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.

2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, pengabaian, dan perlakuan salah lainnya.

Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b

Kepala daerah dan DPRD wajib memelihara etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 239 ayat (2) huruf b dan c

Mahasiswa Tambang yang ikut mengawal persoalan ini menilai kasus tersebut mencoreng wajah pendidikan.

“Kalau anak-anak digusur dan hak belajarnya diabaikan, itu sama saja pengabaian hak pendidikan dan pelanggaran perlindungan anak. Aparat hukum harus segera turun tangan,” tegas Rusman.

Mahasiswa juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

“KUA dan Dinas Pendidikan jangan diam saja, ini wilayah kerja mereka. Kalau dibiarkan, artinya ada pembiaran sistemik,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, segera mengambil langkah tegas agar MDA Darul Wasiah kembali difungsikan sebagaimana mestinya.

Warga juga mendesak partai politik mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang terlibat. “Kalau terbukti, sanksi PAW wajib dijalankan. Jangan lindungi oknum yang merusak masa depan anak-anak,” tutup seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Zulpan Azmi, Anasril, maupun Kepala Dusun setempat belum memberikan klarifikasi resmi.(edi)

 

Berita Lainnya

Index