Bupati Kuansing Surati Puluhan Perusahaan Sawit: Wajib Bangun Jalan Khusus, Patuhi Aturan ODOL, dan Penuhi Kebun Masyarakat

Bupati Kuansing Surati Puluhan Perusahaan Sawit: Wajib Bangun Jalan Khusus, Patuhi Aturan ODOL, dan Penuhi Kebun Masyarakat
Bupati Kuansing, DR Suhardiman Amby

TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperketat aturan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini memanfaatkan jalan umum untuk angkutan produksi.

Setelah melayangkan surat resmi pada 23 Juni 2025 tentang kewajiban membangun jalan khusus dan kompensasi perawatan jalan, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, kembali menindaklanjutinya dengan surat tegas bertanggal 25 Agustus 2025.

Surat terbaru bernomor 000.1.7/SETDA-UM/VIII/2025/8g itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan CPO, sawit, dan kernel sawit, antara lain PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, serta puluhan perusahaan lainnya di bawah bendera PT Agrinas Palma Nusantara dan grup sejenis.

Dalam surat pertama, Bupati menegaskan bahwa perusahaan yang memanfaatkan jalan pemerintah wajib membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pemerintah sesuai status jalan, menyesuaikan kendaraan sesuai kelas jalan (tanpa ODOL), menjaga dan memulihkan fungsi jalan bila rusak, serta memasang rambu keselamatan di jalur yang dilalui kendaraan berat. Jika tidak bersedia, perusahaan diwajibkan membangun jalan khusus paling lambat 14 hari.

Sementara surat tindak lanjut pada 25 Agustus menambahkan sejumlah poin baru, di antaranya:

Kendaraan wajib menyesuaikan dimensi, muatan, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) dengan kelas jalan.

Pemkab Kuansing akan memasang portal pengukur tinggi dan lebar kendaraan di titik strategis.

Perusahaan wajib mengatur jadwal, rute, dan jenis kendaraan agar tidak menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan.

Perusahaan perkebunan wajib memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai aturan Kementerian Pertanian.

Bupati Suhardiman Amby menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang membandel.

“Kalau peringatan ini tidak diindahkan, akses jalan akan kami portal. Perusahaan wajib patuhi aturan, kalau tidak siap, bangun jalan khusus. Kita tidak bisa biarkan jalan negara dan daerah hancur karena angkutan sawit,” tegasnya saat dihubungi media, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Kuansing siap menutup akses jalan, merekomendasikan penghentian operasional perusahaan, bahkan melimpahkan ke aparat penegak hukum bila aturan ini diabaikan.

Menurut Bupati, Kuansing adalah kabupaten pariwisata, terutama karena menjadi tuan rumah event pacu jalur yang sudah mendunia. Karena itu, infrastruktur jalan harus dijaga.

“Jalan kita baru saja diperbaiki oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sudah bagus sekarang, jangan sampai hanya beberapa bulan ke depan kembali hancur karena kendaraan ODOL,” katanya.

Bupati juga menyinggung pesan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengingatkan agar pemerintah daerah serius menjaga jalan yang sudah diperbaiki pemerintah pusat.

“Kami diminta Wapres agar ikut menjaga aset infrastruktur. Jadi saya tegaskan, jangan ada lagi perusahaan yang seenaknya. Kita ingin pembangunan ini bermanfaat jangka panjang, bukan sebentar rusak lagi,” ujar Suhardiman.

Surat tindak lanjut Bupati Kuansing ini ditembuskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Polres Kuansing, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Riau di Pekanbaru.

Dengan dua surat resmi ini, Pemkab Kuansing menunjukkan keseriusannya menertibkan penggunaan jalan umum oleh perusahaan sawit sekaligus memastikan masyarakat sekitar perkebunan mendapatkan manfaat nyata melalui FPKMS. (*)

 

Berita Lainnya

Index