LAM Kuansing Ultimatum: Perusahaan Perusak Jalan dan Tak Berkontribusi Harus Angkat Kaki, Agrinas Diminta Rangkul Masyarakat Adat

LAM Kuansing Ultimatum: Perusahaan Perusak Jalan dan Tak Berkontribusi Harus Angkat Kaki, Agrinas Diminta Rangkul Masyarakat Adat
Ketua LAM Kuansing, Datuk Aherson

PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendesak agar masyarakat adat diberikan kesempatan langsung untuk mengelola kebun sawit eks sitaan negara dalam kasus Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua LAM Kuansing, Datuk Aherson, menegaskan bahwa tanah dan kebun sawit yang disita negara sejatinya berada di wilayah adat dan semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan, bukan hanya dikuasai oleh pihak luar.

“Kami minta Agrinas tidak hanya menggandeng pihak swasta atau kelompok tertentu. Masyarakat adat Kuansing juga berhak diberi ruang mengelola kebun sawit eks sitaan PKH itu. Tanah ini berada di wilayah adat, jadi sudah sepatutnya hasilnya kembali ke masyarakat adat,” tegas Datuk Aherson, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, jika masyarakat adat diberi kesempatan melalui kelembagaan adat, koperasi, atau unit usaha yang sah, maka manfaat ekonomi bisa lebih terasa langsung bagi warga lokal. Selain itu, pengelolaan oleh masyarakat adat akan memperhatikan aspek kearifan lokal serta menjaga keseimbangan lingkungan.

“Jangan sampai sawit eks sitaan hanya jadi rebutan pihak-pihak besar. Kami masyarakat adat juga mampu mengelola dengan baik, apalagi jika ada pendampingan dan transparansi. Kami ingin hasilnya dirasakan anak kemenakan, bukan orang luar,” ujarnya.

Selain menyoroti pengelolaan sawit eks sitaan, LAM Kuansing juga menegaskan sikapnya terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kuansing namun dinilai tidak memberi kontribusi positif.

“Perusahaan yang hanya merugikan daerah lebih baik angkat kaki dari Kuansing. Kami sudah muak,” tegas Datuk Aherson.

Saat ditanya perusahaan seperti apa yang dimaksud, ia mencontohkan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) ilegal maupun pabrik yang armada truknya kerap merusak jalan akibat kelebihan tonase. Kondisi ini membuat infrastruktur jalan di Kuansing cepat hancur, sementara perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosialnya.

“Kami minta Bupati Kuansing bertindak tegas. Kalau pemerintah daerah lambat, jangan salahkan masyarakat adat turun tangan. Bentrok dengan perusahaan bisa saja terjadi jika kerusakan terus dibiarkan,” katanya memperingatkan.

Sekilas Tentang PKH dan Agrinas

Untuk diketahui, pemerintah melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tugas Satgas ini adalah menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, terutama kebun sawit tanpa izin. Satgas diberi wewenang melakukan verifikasi, penertiban, pengenaan denda administratif, hingga menyerahkan pengelolaan lahan kepada negara. Hingga Maret 2025, Satgas PKH tercatat sudah menguasai kembali lebih dari 1 juta hektare lahan sawit dalam kawasan hutan di Indonesia.

Sebagian besar kebun sitaan tersebut kemudian diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan milik negara yang memang diberi mandat khusus untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Agrinas bekerja dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO), yakni menggandeng pihak lain—baik koperasi, kelompok tani, UMKM, maupun pelaku usaha—untuk mengelola kebun.

Namun, pelaksanaan KSO ini menuai kritik karena dinilai kurang transparan dan minim melibatkan masyarakat lokal. Ada kekhawatiran bahwa mitra KSO hanya fokus mengambil hasil panen tanpa memikirkan pemeliharaan kebun jangka panjang, sementara masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi justru tidak dilibatkan.

Kondisi inilah yang mendorong masyarakat adat Kuansing menuntut agar Agrinas memberi ruang lebih besar bagi mereka. LAM Kuansing berharap Agrinas membuka dialog dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk merumuskan skema kerja sama yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tempatan. (rls)

 

Berita Lainnya

Index