PEKANBARU — RT Sugiarto dari Desa Kualu membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam “skandal surat siluman” pembebasan lahan proyek Tol Pekanbaru–Rengat. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan surat tanah maupun menerima aliran dana ganti rugi senilai Rp900 juta sebagaimana diberitakan sejumlah media.
“Tidak benar saya menerima uang Rp900 juta, satu rupiah pun tidak ada. Saya juga tidak pernah membuat atau menerbitkan surat tanah baru atas nama siapapun. Semua urusan administrasi tanah itu bukan wewenang RT, melainkan perangkat desa dan pihak berwenang,” ujar Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Sugiarto menyebut tudingan yang diarahkan kepadanya sebagai aktor intelektual penerbitan surat palsu sangat tidak berdasar dan merugikan nama baiknya. Menurutnya, RT hanya berfungsi sebagai penghubung antara warga dengan pemerintahan desa.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Tetapi menyebut nama saya tanpa bukti yang jelas, itu fitnah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol yang belakangan menyeret nama sejumlah aparat desa. Ia menegaskan, proses hukum harus profesional dan transparan agar tidak ada pihak yang dijadikan kambing hitam.
“Kalau memang ada mafia tanah, usut siapa pelakunya. Jangan sampai nama saya dicatut untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Sugiarto menilai pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi seimbang dapat menyesatkan publik serta merugikan dirinya dan keluarga. Untuk itu, ia meminta media yang telah menayangkan tuduhan sepihak segera melakukan klarifikasi.
“Sebagai warga negara, saya siap mendukung penegakan hukum. Tapi jangan sampai saya yang sama sekali tidak tahu menahu justru difitnah terlibat dalam kasus Rp900 juta itu,” pungkasnya. (edi)

