HMI Komisariat Hukum Unri Kritik Polisi: Kriminalisasi Mahasiswa dan Lalai Lindungi Ojol

HMI Komisariat Hukum Unri Kritik Polisi: Kriminalisasi Mahasiswa dan Lalai Lindungi Ojol
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unri

PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Riau (Unri) angkat suara terkait dua kasus yang belakangan menimbulkan sorotan publik. Pertama, penahanan mahasiswa Unri, Kharig Anhar, atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kedua, insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unri, Farhan Rizal Akbar, menilai kedua peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya fungsi aparat dalam melindungi masyarakat. “Penahanan Kharig Anhar adalah bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat. Negara seharusnya menjamin ruang kritik, bukan mengancamnya dengan pasal karet UU ITE,” ujarnya, Sabtu (31/8).

Menurut Farhan, kasus wafatnya Affan Kurniawan juga menunjukkan kelalaian aparat. “Ini potret nyata gagalnya aparat menjaga keselamatan rakyat. Polri harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi serius,” tegasnya.

HMI Komisariat Hukum Unri menyampaikan lima poin sikap:

1. Mengecam kriminalisasi terhadap Kharig Anhar.

2. Menolak tindakan represif aparat terhadap kritik masyarakat.

3. Menuntut transparansi serta jaminan perlindungan hukum yang adil.

4. Mengajak mahasiswa dan masyarakat bersolidaritas mengawal kasus.

5. Menegaskan demokrasi hanya bisa dijaga jika aparat menghormati HAM dan keadilan.

Farhan yang juga Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum Unri menegaskan komitmen HMI untuk terus mengawal demokrasi. “Kami akan terus berdiri di garda depan memperjuangkan keadilan dan membela kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan menjadi ancaman,” katanya. (rls)

 

Berita Lainnya

Index