Fraksi Golkar DPRD Riau Belum Terima SK Penetapan Istri Terpidana Korupsi Jadi Ketua Dewan

Fraksi Golkar DPRD Riau Belum Terima SK Penetapan Istri Terpidana Korupsi Jadi Ketua Dewan
Suami Septina Rusli Zainal

RIAUTERBIT.COM- Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Supriati mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya papan bunga kiriman dari anggota DPD RI Instiawati Ayus yang ditujukan kepada Septina Primawati. Bahkan dirinya melanjutkan sampai saat masih belum menerima SK penetapan Septina sebagai Ketua DPRD Riau.

"Tak tahu saya, fraksi belum ada menerima," katanya, Kamis (16/11/2015).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa mekanisme yang harus dilewati sebelum sampai kepada fraksi Golkar. "Surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masuk dulu ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD), baru nanti masuk ke Fraksi atau ke dewan," jelas anggota komisi C tersebut.

Meskipun demikian, terkait pengiriman bunga tersebut dirinya tidak tahu mengetahui pasti akan hal tersebut. Sementara itu Instiawati Ayus saat dihubungi  membenarkan bahwa dirinya mengirimkan karangan bunga tersebut dan dirinya tetap mendukung hal tersebut.

"Benar atau tidaknya SK itu tidak ada masalah, tapi bagi saya tetap mendukung Septina karena kita sesama gender,"ujarnya. Jika hal tersebut suda dipastikan, lanjutnya, sudah seharusnya Septina di lantik.

"Kita mensuport agar segera di lantik, karena pembangunan harus terus berjalan dan tidak boleh ada kekosongan lagi di posisi ketua DPRD tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya, anggota DPD MPR RI Instiawati Ayus mengirimkan karangan bunga ke DPRD Riau atas penunjukkan Septina sebagai pengganti Suparman.

Berikut isi ucapan selamat yang ditujukan politikus dapil Riau tersebut. "Selamat sukses kepada ibu dra Hj Septina Primawati MM sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dari Instiawati Ayus anggota DPR MPR RI".

Meskipun saat ini masih menjadi perdebatan, namun ketua DPP Golkar Fadel Muhammad memastikan bahwa surat keputusan yang selama ini menjadi perdebatan adalah sah.

Septina dipilih dari beberapa nama usulan yang diajukan DPD Golkar ke DPP Golkar. Hal tersebut tertuang dalam Surat DPP Golkar dengan nomor 330/Golkar/XI/2015, tertanggal 6 November lalu. (*)
 

Berita Lainnya

Index