Orang Tua Murid Teriak Diperas: SD 017 Pekanbaru Wajibkan Buku Mahal, Harganya 4 Kali Lipat dari Pasaran

Orang Tua Murid Teriak Diperas: SD 017 Pekanbaru Wajibkan Buku Mahal, Harganya 4 Kali Lipat dari Pasaran

RIAUTERBIT. COM-Pekanbaru, Gelombang keresahan melanda para orang tua murid SD Negeri 017 Bukit Raya, Pekanbaru. Mereka mengaku dipaksa membeli buku cetak melalui pihak sekolah dengan harga yang dinilai tidak masuk akal.

Seorang wali murid yang identitasnya minta disamarkan mengungkapkan, setiap siswa diwajibkan membeli enam buku cetak, dengan harga per buku mencapai Rp139 ribu. Ironisnya, buku serupa yang dijual di platform daring hanya berkisar Rp30 ribu.

“Bayangkan kalau satu keluarga punya tiga anak di sekolah itu, biayanya bisa jutaan rupiah. Sementara untuk makan saja banyak orang tua murid sudah kesulitan,” ujar wali murid tersebut dengan nada getir, Sabtu (23/8).

Para orang tua murid mengaku tidak menolak kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), karena harganya masih wajar. Namun, kewajiban membeli buku cetak dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pasaran dianggap sebagai bentuk pemaksaan dan pemerasan terselubung.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak wali murid memilih diam karena khawatir keberanian bersuara akan berdampak pada nilai akademik anak-anak mereka.

“Bukan kami ingin mencemarkan nama baik sekolah, tapi kami merasa keadaan sudah keterlaluan. Kami hanya berharap pemerintah bisa turun tangan menertibkan,” tambahnya.

Larangan Jual-Beli Buku di Sekolah Negeri

Praktik pemaksaan pembelian buku di sekolah negeri sejatinya sudah diatur dalam regulasi.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua.

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 juga melarang sekolah menjadi penjual atau distributor buku.

Bahkan, menurut aturan, sekolah hanya boleh memberikan referensi buku dan orang tua murid bebas membeli di tempat lain.

Artinya, praktik yang terjadi di SDN 017 Pekanbaru diduga kuat melanggar aturan resmi Kementerian Pendidikan.

Menunggu Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 017 Bukit Raya, Heffiyani, maupun pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemaksaan pembelian buku cetak dengan harga tinggi ini.

Orang tua murid berharap pemerintah, khususnya Inspektorat dan Ombudsman RI, segera menelusuri praktik yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut.***mdn

Berita Lainnya

Index