Pekanbaru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar peredaran ganja kering seberat 63 kilogram yang sebagian disembunyikan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Dua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Syarif (NPA.MSSK.15.22.230, nama lapangan “Kabel”) dan Riko Syaputra (NPA.MSSK.14.21.216, nama lapangan “Paku”), keduanya tercatat sebagai anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) kampus tersebut.
Pengungkapan ini berawal pada Jumat, 8 Agustus 2025, saat tim BNNP Riau menggerebek loket ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru. Plt Kepala BNNP Riau, Komisaris Besar CP Sinaga, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman dalam jumlah besar.
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan satu kardus berisi 23 paket ganja kering siap edar,” ujar Sinaga, Rabu, 13 Agustus 2025.
Tim yang dipimpin Direktur Pemberantasan Kombes Berliando kemudian mengembangkan penyelidikan ke Gedung PKM UIN Suska. Di sana, ditemukan lagi dua kardus berisi 40 paket ganja kering, sebagian disimpan di atap gedung.
Sinaga menduga jaringan ini adalah peredaran ganja lintas provinsi. “Barang dikirim dari Panyabungan, Sumatera Utara, total 70 kilogram. Sebagian sudah dipaketkan untuk pengiriman ke Pekanbaru, Rengat, dan Tembilahan,” katanya.
Mapala Pecat Kedua Anggota
Kabar penangkapan Muhammad Syarif dan Riko Syaputra langsung mengguncang internal Mapala UIN Suska. Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Sidang Istimewa Mapala Suska , keduanya telah dipecat dari keanggotaan penuh (pencabutan NPA).
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum Mapala Suska Periode 2026 Makarti Miswa Asahan (NPA.MSSK.23.29.275), disetujui Dewan Kehormatan Yudhi Muis (NPA.MSSQ.99.06.079) dan Toni Suhartono (NPA.MSSQ.99.06.080), serta diketahui Dewan Pendiri Herman Yahya (NPA.MSSQ.94.01.00).
Pemecatan dilakukan atas dasar pencemaran nama baik organisasi dan pelanggaran Anggaran Rumah Tangga Bab III Keanggotaan, Pasal 7 Hak dan Kewajiban Anggota, Ayat 5 Poin A, B, & C.
Ketua Dewan Pendiri Mapala, Herman Yahya, menegaskan bahwa Muhammad Syarif dan Riko Syaputra bukan lagi mahasiswa aktif UIN Suska.
“Keduanya sudah berstatus drop out (DO) dari kampus. Meski demikian, nama mereka masih tercatat di keanggotaan Mapala, sehingga harus diputuskan melalui Sidang Istimewa. Prinsip organisasi kami tidak memberi toleransi bagi pelanggaran semacam ini,” ujarnya.
BNNP Riau kini menahan Muhammad Syarif dan Riko Syaputra di sel tahanan kantor BNNP. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sinaga mengingatkan, kampus harus menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, bukan tempat peredaran narkotika. “Kami minta seluruh civitas akademika menjaga lingkungan kampus tetap bersih dari narkoba,” ujarnya. (hr)

