Pekanbaru – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menambah hingga 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai kritik keras. Tokoh muda Pekanbaru, Bung Darwis, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan pemerintah pusat yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah personel yang ada saat ini hanya sekitar 500 orang dari kebutuhan ideal 1.000 personel. Kekurangan ini menjadi alasan pihaknya mengajukan penambahan personel demi mewujudkan “kawasan strategis tertib perda” sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Namun, Bung Darwis mengingatkan bahwa larangan merekrut tenaga honorer baru sudah jelas tercantum dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menyebutkan pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar mekanisme resmi ASN dan PPPK.
Larangan ini dipertegas melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mengharuskan seluruh instansi menghentikan perekrutan honorer baru dan menata pegawai non-ASN sebelum 28 November 2023.
“Alasan kekurangan personel tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar aturan. Pemerintah daerah seharusnya mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan pelatihan, penataan jadwal, dan pemanfaatan teknologi,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Ia juga menyoroti dampak finansial jika ratusan personel baru direkrut, karena akan menambah beban belanja pegawai APBD, sementara kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan masih banyak yang mendesak.
Sebagai solusi, Bung Darwis mendorong Pemko memperkuat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai mitra strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat kota maupun kecamatan. FKDM dinilai bisa membantu deteksi dini, pencegahan konflik, dan penegakan perda berbasis partisipasi warga.
“FKDM perlu ditambah anggarannya, diperluas jangkauan hingga kelurahan, dan segera diberikan pelatihan atau diklat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembentukan dan peran FKDM sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk FKDM untuk mendukung keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, pendekatan ini akan lebih efisien dan sesuai hukum dibandingkan merekrut honorer baru yang berisiko melanggar kebijakan nasional. (hr)

