Membongkar Mafia THL RSD Madani Pekanbaru: Rice dan Hidayat Dibebastugaskan, 13 Nama Diperiksa

Membongkar Mafia THL RSD Madani Pekanbaru: Rice dan Hidayat Dibebastugaskan, 13 Nama Diperiksa
Rice Maulana Kabid SDI

PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru terus menyelidiki praktik dugaan suap dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Sebanyak 13 nama yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian telah diserahkan ke Inspektorat untuk diperiksa.

Dua pejabat RSD Madani, yakni Kepala Bidang Sumber Daya Informasi Rice Maulana dan Kasubag Umum Hidayat Mardianto, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Keduanya diduga menjadi bagian dari mafia pungutan liar dalam rekrutmen THL di rumah sakit milik Pemko tersebut.

“Benar, keduanya dibebastugaskan sementara. Rice Maulana selaku Kabid SDI dan Hidayat selaku Kasubag Umum. Ini bagian dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat,” kata Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi, Jumat (25/7/2025).

Irwan mengungkapkan bahwa selain dua pejabat tersebut, sisanya adalah staf dan tenaga harian lepas. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima daftar nama dari BKPSDM dan sedang memproses klarifikasi serta pemeriksaan internal.

“Kalau sudah selesai, hasilnya akan kami sampaikan ke Wali Kota dan BKPSDM,” ujar Iwan.

Terkait sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pungutan liar, Irwan menegaskan bahwa sanksi berat dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian dari status ASN. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 8 ayat (4), disebutkan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan keprihatinannya atas laporan dari ratusan THL non-database yang mengaku dipungut uang antara Rp15 juta hingga Rp50 juta oleh oknum sebagai syarat untuk bisa bekerja di RSD Madani.

“Saya terkejut dan prihatin. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pemko akan menelusuri semua nama yang dilaporkan. Jika terbukti, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Agung, Selasa (22/7/2025).

Pemko juga mencatat sebanyak 287 THL non-database masih dirumahkan karena tidak terdaftar resmi. Pemeriksaan terhadap seluruh proses rekrutmen terus berjalan sebagai bagian dari komitmen pembenahan sistem dan penegakan integritas di lingkungan pemerintahan. (hr)

 

Berita Lainnya

Index