Inspektorat Kampar Diduga Gagal Awasi Dana Desa, Aktivis Minta Bupati Copot Febrinaldi

Inspektorat Kampar Diduga Gagal Awasi Dana Desa, Aktivis Minta Bupati Copot Febrinaldi
Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi

KAMPAR — Kabupaten Kampar menerima dana desa terbesar di Provinsi Riau tahun 2025, yakni sebesar Rp 243,33 miliar untuk 242 desa. Namun di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, pengawasan atas penggunaannya justru dinilai sangat lemah. Tokoh muda Kampar yang juga aktivis LSM, Dedi Osri, menyebut bahwa sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025, sekitar 98 persen desa di Kampar tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

Dedi mengaku telah mengonfirmasi hal itu langsung kepada Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi Tridarmawan. Dari hasil konfirmasi, Febrinaldi beralasan bahwa keterbatasan personel, jauhnya lokasi desa, serta anggaran operasional yang minim menjadi kendala utama. Namun menurut Dedi, alasan tersebut adalah bentuk kelalaian yang serius dan tidak dapat dibenarkan.

“Mereka digaji dari uang rakyat, tapi hampir tidak melakukan fungsi pengawasan. Itu sama saja dengan makan gaji buta,” ujar Dedi, Sabtu (27/7). Ia menilai bahwa sikap diam Inspektorat melanggar berbagai aturan hukum yang mewajibkan pengawasan terhadap keuangan desa secara sistematis.

Regulasi yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 112 dan 113, yang mengatur bahwa pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah juga mewajibkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat untuk melaksanakan audit secara berkala terhadap semua objek pemeriksaan, termasuk desa.

Kewajiban pengawasan juga diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa Inspektorat kabupaten/kota wajib melakukan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh pelaksanaan pemerintahan daerah dan keuangan desa. Bahkan lebih rinci, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengawasan keuangan desa dilakukan secara berjenjang oleh APIP kabupaten/kota dan tidak boleh diabaikan.

Dedi menduga lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik penyimpangan anggaran desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menilai tidak adanya pemeriksaan selama hampir tiga tahun berturut-turut merupakan bentuk pembiaran sistematis yang bisa berdampak serius bagi akuntabilitas pemerintahan desa di Kampar.

Total dana desa se-Provinsi Riau pada tahun 2025 mencapai Rp 1,49 triliun, dengan Kampar sebagai penerima terbesar. Di sisi lain, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi penerima terendah dengan alokasi sekitar Rp 88,38 miliar. Secara nasional, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 71 triliun yang bersumber dari APBN dan dialokasikan ke desa melalui APBD kabupaten/kota.

Dedi mendesak Bupati Kampar agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat. Ia bahkan secara terbuka meminta agar kepala Inspektorat Kampar dicopot jika tidak mampu menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Kalau tidak ada perubahan, ya harus diganti. Jangan biarkan dana sebesar itu tidak diawasi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Dedi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (**)

 

Berita Lainnya

Index