BANGKINANG — Pemerhati legislatif asal Bangkinang, Hamka, menyuarakan kritik tajam terhadap lemahnya fungsi pengawasan DPRD. Ia menilai, dari tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—fungsi pengawasan merupakan yang paling tidak berjalan dengan semestinya.
“Ini masalah krusial dalam tubuh lembaga legislatif kita. Fungsi pengawasan seolah mati suri, padahal itu kunci dalam menjamin akuntabilitas,” kata Hamka dalam keterangannya, Kamis (25/7) malam.
Hamka secara khusus menyoroti keberadaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang disebutnya sebagai sumber masalah laten. Menurutnya, sistem Pokir yang dibungkus dengan alasan menyalurkan aspirasi rakyat justru kerap disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk proyek-proyek titipan.
“Dana Pokir itu harus dihapuskan. Banyak penyimpangan terjadi, pengondisian proyek oleh oknum dewan marak, dan semua berlindung di balik nama rakyat. Ini modus korupsi yang semakin terstruktur,” ujarnya.
Meski diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menyimpang dari esensi awal. Pokir yang seharusnya bersumber dari hasil reses dan disusun secara transparan dalam musrenbang, justru dijadikan alat barter politik dan sarana bagi-bagi proyek oleh oknum tertentu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan beberapa kali mencatat praktik penyimpangan dalam sistem Pokir, termasuk penunjukan langsung rekanan, mark-up anggaran, dan proyek fiktif.
Atas kondisi tersebut, Hamka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah lebih konkret dengan menyurati Presiden RI untuk merekomendasikan penghapusan sistem dana Pokir secara nasional.
“KPK jangan hanya sebatas imbauan atau peringatan umum. Harus ada tindakan struktural. Salah satunya dengan menyurati Presiden agar dana Pokir dihapus secara resmi. Ini bentuk pencegahan korupsi dari hulu,” tegasnya.
Menurut Hamka, jika Pokir tetap dipertahankan, maka upaya pemberantasan korupsi di sektor anggaran daerah hanya akan menjadi formalitas. “Selama Pokir masih jadi pintu masuk, celah korupsi akan terus terbuka. Kita butuh keputusan politik dari pemerintah pusat untuk menghentikannya,” tandasnya.
Seruan ini sejalan dengan komitmen KPK dalam pencegahan korupsi yang sistemik melalui evaluasi regulasi dan penghapusan celah anggaran rentan korupsi. Jika rekomendasi ke Presiden dilakukan dan dikawal secara serius, Hamka yakin tata kelola pemerintahan daerah akan lebih bersih dan berpihak pada rakyat sesungguhnya.(rls)

