RIAUTERBIT.COM- Dinas Perkebunan Kampar menyatakan lahan yang dikelola masyarakat Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar bekerja sama dengan PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin. Hal itu membuat Disbun kesal.
Kekesalan itu dialamatkan kepada Yohanes, pemilik perusahaan tersebut. "Yohanes itu nggak pernah urusan ke kita. Sekarang main-main buka lahan aja," ketus Kepala Disbun Kampar Bustan, Jumat (13/11/2015) lalu. Menurut dia, Yohanes bukan kali ini membikin masalah di Kampar.
Bustan menyebutkan, Yohanes juga pernah membuka lahan perkebunan di suatu daerah masuk wilayah Kampar. Disbun tidak pernah mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak mengamini jika Yohanes termasuk pengusaha yang memiliki rekam jejak di Kampar.
Seperti diketahui, lahan yang akan dibuka itu seluas 1.044 hektare. Terletak di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Yohanes yang diketahui memiliki sebuah usaha percetakan terbesar di Pekanbaru selaku pemodal, pertama sekali diungkap oleh Kepala Dinas Kehutanan Mhd. Syukur.
Di atas lahan itu rencananya akan dibangun Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA). Dua alat berat dioperasikan untuk membersihkan lahan. Dishut Kampar kemudian menggelar operasi penertiban dengan menyita kedua alat berat, Rabu (4/11/2015) lalu.
Alat berat akhirnya gagal dibawa ke Kantor Dishut Kampar di Bangkinang Kota karena mendapat perlawanan dari warga Batu Bersurat. Kala itu, Kadishut Syukur belum memastikan lahan terletak di dalam kawasan hutan sehingga menjadi dasar operasi tersebut. Namun, kata dia, lahan itu dibakar terlebih dahulu sebelum mulai dikelola.
Kadishub Bustan menegaskan, lahan tersebut belum bisa dikelola. Menurut dia, perwakilan masyarakat baru meminta persyaratan agar dapat mengurus izin. "Mereka minta diberi kompensasi. Keringanan. Kompensasi seperti apa?," tandasnya.
Bustan mengaku telah berkoordinasi dengan Dishut. Menurut dia, lahan bekas terbakar tidak bisa dikelola. Hal itu telah ditegaskan oleh Pemerintah Pusat. Justru, kata dia, pada lahan bekas terbakar seharusnya dipasangi garis polisi. (Juf)
Disbun Kesal Kepada PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin di XIII Koto Kampar
Kantor Redaksi
Senin, 16 November 2015 - 11:30:42 WIB

Kepala Disbun Kampar Bustan
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Menangkan Ahli Waris Samin dari Gugatan Darwis T
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:53:20 Wib Hukrim
Kepsek SDN 006 Kubang Jaya Siak Hulu Marskal Ujang Diduga Mainkan Pendaftaran Peserta Didik Baru
Senin, 26 Juni 2023 - 14:07:38 Wib Hukrim