RIAUTERBIT.COM- Dinas Perkebunan Kampar menyatakan lahan yang dikelola masyarakat Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar bekerja sama dengan PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin. Hal itu membuat Disbun kesal.
Kekesalan itu dialamatkan kepada Yohanes, pemilik perusahaan tersebut. "Yohanes itu nggak pernah urusan ke kita. Sekarang main-main buka lahan aja," ketus Kepala Disbun Kampar Bustan, Jumat (13/11/2015) lalu. Menurut dia, Yohanes bukan kali ini membikin masalah di Kampar.
Bustan menyebutkan, Yohanes juga pernah membuka lahan perkebunan di suatu daerah masuk wilayah Kampar. Disbun tidak pernah mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak mengamini jika Yohanes termasuk pengusaha yang memiliki rekam jejak di Kampar.
Seperti diketahui, lahan yang akan dibuka itu seluas 1.044 hektare. Terletak di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Yohanes yang diketahui memiliki sebuah usaha percetakan terbesar di Pekanbaru selaku pemodal, pertama sekali diungkap oleh Kepala Dinas Kehutanan Mhd. Syukur.
Di atas lahan itu rencananya akan dibangun Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA). Dua alat berat dioperasikan untuk membersihkan lahan. Dishut Kampar kemudian menggelar operasi penertiban dengan menyita kedua alat berat, Rabu (4/11/2015) lalu.
Alat berat akhirnya gagal dibawa ke Kantor Dishut Kampar di Bangkinang Kota karena mendapat perlawanan dari warga Batu Bersurat. Kala itu, Kadishut Syukur belum memastikan lahan terletak di dalam kawasan hutan sehingga menjadi dasar operasi tersebut. Namun, kata dia, lahan itu dibakar terlebih dahulu sebelum mulai dikelola.
Kadishub Bustan menegaskan, lahan tersebut belum bisa dikelola. Menurut dia, perwakilan masyarakat baru meminta persyaratan agar dapat mengurus izin. "Mereka minta diberi kompensasi. Keringanan. Kompensasi seperti apa?," tandasnya.
Bustan mengaku telah berkoordinasi dengan Dishut. Menurut dia, lahan bekas terbakar tidak bisa dikelola. Hal itu telah ditegaskan oleh Pemerintah Pusat. Justru, kata dia, pada lahan bekas terbakar seharusnya dipasangi garis polisi. (Juf)
Disbun Kesal Kepada PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin di XIII Koto Kampar
Kantor Redaksi
Senin, 16 November 2015 - 11:30:42 WIB
Kepala Disbun Kampar Bustan
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

