RIAUTERBIT.COM- Dinas Perkebunan Kampar menyatakan lahan yang dikelola masyarakat Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar bekerja sama dengan PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin. Hal itu membuat Disbun kesal.
Kekesalan itu dialamatkan kepada Yohanes, pemilik perusahaan tersebut. "Yohanes itu nggak pernah urusan ke kita. Sekarang main-main buka lahan aja," ketus Kepala Disbun Kampar Bustan, Jumat (13/11/2015) lalu. Menurut dia, Yohanes bukan kali ini membikin masalah di Kampar.
Bustan menyebutkan, Yohanes juga pernah membuka lahan perkebunan di suatu daerah masuk wilayah Kampar. Disbun tidak pernah mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak mengamini jika Yohanes termasuk pengusaha yang memiliki rekam jejak di Kampar.
Seperti diketahui, lahan yang akan dibuka itu seluas 1.044 hektare. Terletak di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Yohanes yang diketahui memiliki sebuah usaha percetakan terbesar di Pekanbaru selaku pemodal, pertama sekali diungkap oleh Kepala Dinas Kehutanan Mhd. Syukur.
Di atas lahan itu rencananya akan dibangun Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA). Dua alat berat dioperasikan untuk membersihkan lahan. Dishut Kampar kemudian menggelar operasi penertiban dengan menyita kedua alat berat, Rabu (4/11/2015) lalu.
Alat berat akhirnya gagal dibawa ke Kantor Dishut Kampar di Bangkinang Kota karena mendapat perlawanan dari warga Batu Bersurat. Kala itu, Kadishut Syukur belum memastikan lahan terletak di dalam kawasan hutan sehingga menjadi dasar operasi tersebut. Namun, kata dia, lahan itu dibakar terlebih dahulu sebelum mulai dikelola.
Kadishub Bustan menegaskan, lahan tersebut belum bisa dikelola. Menurut dia, perwakilan masyarakat baru meminta persyaratan agar dapat mengurus izin. "Mereka minta diberi kompensasi. Keringanan. Kompensasi seperti apa?," tandasnya.
Bustan mengaku telah berkoordinasi dengan Dishut. Menurut dia, lahan bekas terbakar tidak bisa dikelola. Hal itu telah ditegaskan oleh Pemerintah Pusat. Justru, kata dia, pada lahan bekas terbakar seharusnya dipasangi garis polisi. (Juf)
Disbun Kesal Kepada PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin di XIII Koto Kampar
Kantor Redaksi
Senin, 16 November 2015 - 11:30:42 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDiskes Meranti Himbau Masyarakat Waspada dan Ajak Puskesmas Antisipasi Ispa
Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN untuk Cegah Beban Finansial Berlebihan
KPU Kepulauan Meranti Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim