KUANTAN SINGINGI — Sebuah kebun sawit milik Arifin Bantu Purba (ABP) diduga kuat berada di dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Informasi ini diperoleh dari narasumber yang mengetahui secara persis lokasi kebun tersebut.

(TBS milik ABP)
Menurut sumber, kebun itu berada di wilayah Baserah Km 71, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan masuk sekitar 15 kilometer ke dalam dari jalan utama. Di lokasi tersebut terdapat sebuah timbangan bernama Kibat yang disebut sebagai bagian dari aktivitas kebun.
“Punya ABP, lewat Kampung Baru bang. Masuknya sekitar 15 kilo ke dalam. Ada juga timbangan di situ, namanya Kibat,” ungkap sumber pada Senin malam (21/7/2025).

(Ramses Purba Manejer Kebun)
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Abe Purba maupun otoritas kehutanan setempat terkait kepemilikan dan legalitas kebun tersebut. Namun, jika benar berada dalam kawasan TNTN, maka aktivitas perkebunan sawit di sana bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, mengingat kawasan TNTN merupakan hutan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pemerintah. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang perambahan dan penguasaan lahan di kawasan TNTN yang terus terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir. TNTN yang seharusnya menjadi habitat satwa langka seperti gajah sumatera dan harimau sumatera, kini semakin terdesak oleh ekspansi kebun ilegal.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menyelamatkan sisa ekosistem TNTN yang terus terancam. (hr)

