PEKANBARU — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia sekaligus Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut berkaitan dengan kasus impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, Menteri Perdagangan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur tata kelola perdagangan, termasuk impor komoditas seperti gula.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak terbukti menikmati hasil dari kebijakan yang dipersoalkan. Hal ini bahkan diakui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, memberikan pandangan kritis. Dihubungi pada Sabtu (19/7/2025), ia menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bermuatan politik. Ia menyebut vonis tersebut sebagai bentuk stigmatisasi hukum, yakni ketika pengadilan menjatuhkan hukuman tanpa dasar pembuktian hukum yang kuat dan berkualitas.
“Hukum seharusnya menjadi panglima tertinggi. Tapi kenyataannya kini hukum tunduk di bawah kepentingan politik,” tegas Larshen Yunus.
Ia juga membandingkan perkara Tom Lembong dengan kasus yang pernah menimpa H. Suparman, S.Sos., M.Si., mantan Ketua DPRD Riau dan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), yang divonis dalam kasus pengesahan RAPBD Provinsi Riau. Menurutnya, baik Tom Lembong maupun Suparman tidak terbukti menerima uang secara langsung, namun tetap dijatuhi hukuman hanya karena dianggap menerima janji atau memfasilitasi.
“Dalam dua kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan mereka memperkaya diri sendiri atau menikmati hasil korupsi. Tapi mereka tetap dihukum. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang berlandaskan pada analisis politik, bukan fakta hukum murni,” jelas Larshen Yunus.
Ia menambahkan, dalam dakwaan JPU terhadap Tom Lembong, disebutkan bahwa ia tidak mengikuti hasil rapat koordinasi yang telah mengacu pada audit BPKP. Sementara dalam kasus Suparman, putusan Mahkamah Agung lebih menitikberatkan pada aspek komunikasi politik, bukan bukti fisik aliran dana.
“Kualitas hukum kita semakin menurun. Semua tergantung pesanan. Jika pelakunya bos besar korporasi, hukumannya ringan. Tapi jika pejabat publik yang dianggap melawan arus politik, mereka akan dijatuhkan seberat-beratnya, walau tidak terbukti korupsi,” ucapnya di Ruang Tunggu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Sebagai aktivis antikorupsi, Larshen Yunus menyayangkan kondisi penegakan hukum pasca sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang menurutnya telah merusak tatanan sistem hukum dan pemerintahan secara menyeluruh.
“Al-Fatihah untuk keadilan di negeri ini. Ketika hukum tak lagi berdiri di atas kebenaran, maka nestapa akan menimpa siapa saja, termasuk mereka yang tak bersalah,” tutupnya sambil meneteskan air mata. (rls)

