Cak Mus Sarankan Agar Gubernur Riau Perlu Bentuk BUMD Khusus Kelola Kebun Sawit

Cak Mus Sarankan Agar Gubernur Riau Perlu Bentuk BUMD Khusus Kelola Kebun Sawit

Pekanbaru, 14 Juli 2025 — Tokoh masyarakat Riau, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mendorong Gubernur Riau Abdul Wahid agar segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani pengelolaan kebun sawit di wilayah Riau. Menurutnya, pembentukan BUMD ini penting sebagai langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan sawit ilegal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Cak Mus menilai saat ini banyak kebun sawit yang dikelola oleh perusahaan swasta, koperasi, maupun perorangan yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Banyak di antaranya berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau bahkan di dalam kawasan hutan negara. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh tinggal diam terhadap fenomena ini. Salah satu langkah awal yang disarankannya adalah membentuk Tim Evaluasi Perizinan dan Wilayah Perkebunan Sawit, yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dinas teknis, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengungkapkan bahwa praktik pengelolaan kebun sawit secara ilegal telah merugikan negara dan daerah. Bahkan, di beberapa lokasi, aparat pusat melalui Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan pemalangan, namun pengelolaan tetap berlangsung dan hasilnya masih dinikmati pihak-pihak yang tidak sah. Cak Mus juga menyoroti adanya koperasi-koperasi fiktif yang sejatinya dikendalikan oleh pengusaha perorangan untuk menyamarkan aktivitas di kawasan hutan.

Menurutnya, pembentukan BUMD sawit di Riau sangat relevan untuk mengambil alih pengelolaan kebun-kebun yang status hukumnya tidak jelas. Ia mencontohkan perusahaan negara seperti Agrinas, yang hingga kini masih bergantung pada manajemen dari grup swasta seperti Duta Palma. Hal itu menunjukkan belum adanya kemandirian dalam pengelolaan aset kebun sawit oleh badan usaha milik daerah.

Usulan ini juga didasari sejumlah regulasi nasional yang tegas, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

 Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Evaluasi Perizinan dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis di sektor ini.

Cak Mus yang merupakan mantan anggota DPRD Kuantan Singingi dua periode dan Ketua PKB Kuansing ini berharap, melalui evaluasi menyeluruh dan pembentukan BUMD, Provinsi Riau bisa memiliki kendali yang sah dan terarah terhadap pengelolaan perkebunan sawit. 

Ia juga mengingatkan agar perhatian tidak hanya terfokus pada kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo, karena banyak pelanggaran juga terjadi di lahan-lahan yang tersebar di berbagai kabupaten, baik dalam HGU maupun di luar kawasan yang dilegalkan.

“Jika legalitas dan pengelolaan sawit ini tertata, kontribusinya ke daerah akan jauh lebih besar. Kita ingin Riau tidak hanya menjadi tempat panen, tapi juga pemilik dan pengelola sumber daya yang ada di tanahnya sendiri,” ujar Cak Mus menutup pernyataannya. (rls)

 

Berita Lainnya

Index