PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut memantau proses seleksi terbuka 38 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Langkah itu menyusul kekhawatiran masyarakat atas potensi praktik kecurangan, termasuk dugaan jual beli jabatan yang santer dibicarakan di tingkat lokal.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pelaksanaan seleksi tersebut melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025. Surat persetujuan itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan resmi Wali Kota Pekanbaru melalui surat tertanggal 24 Juni 2025. Dalam surat itu, Pemko menyebut kondisi luar biasa yang tengah melanda birokrasi akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN), sehingga diperlukan pengisian ulang jabatan secara menyeluruh dan terbuka.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan birokrasi di lingkungan pemerintahannya. Ia menekankan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan seleksi ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh. ASN yang memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas terhadap negara akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses secara terbuka,” kata Agung di Pekanbaru, Jumat (4/7/2025).
Namun di tengah pelaksanaan seleksi tersebut, sejumlah mahasiswa di Pekanbaru menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya praktik korupsi. Mereka mengirimkan surat kaleng kepada KPK, meminta lembaga antirasuah tersebut mengawasi ketat jalannya proses seleksi di Pemko Pekanbaru.
“Kami melihat ada potensi permainan uang dalam seleksi ini. Dugaan praktik ‘amplop jabatan’ bukan lagi isu baru di daerah ini. Kami mendesak KPK untuk mengawasi proses ini dari awal sampai akhir,” ujar Shintia, seorang aktivis mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Kekhawatiran mahasiswa ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam pengisian jabatan struktural di pemerintahan.
KPK sendiri tidak secara terbuka menyampaikan detail teknis pengawasan yang akan dilakukan. Namun berdasarkan keterangan internal yang diterima media, pemantauan dilakukan melalui jalur informasi publik dan kerja sama dengan inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya hingga melakukan penyadapan.
Dari dokumen yang diterima, terdapat 38 jabatan eselon II yang akan diisi melalui seleksi terbuka. Jabatan tersebut mencakup posisi strategis, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Inspektur Daerah. Beberapa jabatan memiliki prosedur seleksi khusus yang memerlukan koordinasi dengan gubernur dan kementerian teknis terkait, seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris DPRD, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemendagri dalam suratnya mewajibkan Pemko Pekanbaru untuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian data, maka persetujuan dapat dibatalkan demi hukum.
Sejauh ini, Pemko Pekanbaru menyatakan siap menjalankan seluruh proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun tekanan publik semakin menguat agar seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, terutama mengingat latar belakang kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang membayangi birokrasi di kota tersebut. (rls)

