Pekanbaru--Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang akrab disapa Ami, mengakui di persidangan bahwa dirinya pernah memberikan uang tunai dan barang mewah kepada Pj Wali Kota Pekanbaru saat itu, Risnandar Mahiwa. Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU) dengan terdakwa Risnandar, Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 1 Juli 2025.
Ami menyatakan bahwa dari Juni hingga November 2024, ia telah memberikan uang senilai Rp70 juta dan satu tas bermerek Bally seharga Rp8,5 juta kepada Risnandar. Saat itu, Ami masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Ia menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk loyalitas kepada atasan, yang juga merupakan juniornya di STPDN. Uang itu, katanya, tidak diminta secara langsung, melainkan disampaikan melalui ajudan bernama Untung.
Dalam persidangan sebelumnya, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, menyebut bahwa ia kerap menerima titipan uang dalam bentuk goodie bag dari sejumlah kepala dinas untuk atasannya. Salah satunya berasal dari Ami, yang disebut menyerahkan uang Rp50 juta dalam goodie bag yang terasa paling berat. Pernyataan ini dibenarkan Ami di hadapan majelis hakim.
Selain tas mewah, Ami juga disebut memberikan sepatu Bally kepada Risnandar. Namun hal itu dibantahnya, dengan mengatakan hanya memberikan tas, bukan sepatu. Pernyataan Ami yang dianggap berbelit-belit sempat membuat hakim anggota Adrian HB Hutagalung marah dan membentaknya di ruang sidang. Hakim juga menyindir budaya pemberian uang dan hadiah oleh para pejabat di Pemko Pekanbaru yang justru gajinya lebih rendah dari pimpinan yang mereka beri.
Tak hanya kepada Risnandar, Ami juga mengakui memberi uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi Nasution. Uang itu diberikan karena Indra Pomi saat itu mengeluh banyak kegiatan dan tamu. Ami menyebut bantuan tersebut murni inisiatif pribadi, tanpa ada permintaan langsung.
Dalam kasus ini, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2 Desember 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mereka melakukan pemotongan dana GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp8,9 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2024. Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah ASN dalam bentuk uang dan barang mewah.
Tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (hr)

