Jakarta– Ulul Azmi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Bantuan Gizi Nasional (BGN) wilayah Riau menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Keputusan itu diambil setelah Badan Gizi Nasional menerima berbagai laporan dari pelaksana lokal yang mengaku diminta menyetor sejumlah uang untuk dapat ikut serta dalam program.
"Sudah dipanggil dan sudah diberhentikan" kata sumber yang dapat dopercaya.
Ulul diduga membentuk sebuah yayasan tidak resmi dan meminta para pelaksana program menyetor dana awal hingga Rp70 juta. Tak hanya itu, dalam proses distribusi makanan, para mitra juga disebut diminta menyetor uang tambahan sebesar Rp1.000 hingga Rp1.500 per porsi.
Dua pelaksana lokal mengaku telah menjadi korban dan menyatakan bahwa semangat awal mereka adalah membantu pemerintah menjalankan program Presiden Prabowo Subianto, namun justru merasa dimanfaatkan.
Menanggapi isu tersebut, Ulul membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta setoran dalam bentuk apa pun dan menyatakan yayasan yang disebut dalam isu itu tidak pernah ada. “Isunya itu tidak benar. Enggak benar kalau saya minta-minta seperti itu. Yayasan yang disebutkan juga tidak ada,” ujar Ulul kepada JPNN.
Wakil Kepala BGN Mayor Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung langsung merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Ulul dipanggil ke pusat dan setelah dilakukan pemeriksaan internal, diputuskan untuk dicopot dari posisinya.
“Kami akan segera panggil yang bersangkutan ke pusat. Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam program ini. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” tegas Jenderal Lodewyk.
Praktik pungutan yang diduga dilakukan Ulul ini dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG tidak boleh dibebani pungutan kepada mitra dan pelaksana. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar kode etik penyelenggara negara.
Pihak BGN kini membuka saluran pengaduan dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pelaksana program MBG agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan mandat negara dalam upaya membangun generasi yang sehat dan kuat. (Rls)

