Dugaan SKPI cacat hukum, Bupati Rohil resmi digugat PTUN Pekanbaru

Dugaan SKPI cacat hukum, Bupati Rohil resmi digugat PTUN Pekanbaru
Bupati Rokan Hilir, Bistamam

Pekanbaru — Keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, dipertanyakan. Dokumen yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan kepala daerah itu kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru oleh seorang aktivis pendidikan, Muhajirin Siringo-ringo.

Dalam dokumen gugatan yang teregister dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR, Muhajirin menilai SKPI tersebut cacat hukum dan diterbitkan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 Juli 2025.

Muhajirin mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk rekaman suara Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru yang mengaku menerbitkan SKPI atas tekanan dari Dinas Pendidikan Pekanbaru. Kepala sekolah itu disebut tidak mengenal saksi yang mengaku satu angkatan dengan Bistamam, dan saksi juga bukan alumni SMPN 1.

“Format surat pertanggungjawaban mutlak dan surat pernyataan saksi tidak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Bahkan syarat minimal dua saksi satu angkatan tidak terpenuhi,” kata Muhajirin, Rabu (26/6).

Selain jenjang SMP, klaim Bistamam pernah menamatkan SDN 31 Pekanbaru pada tahun 1962 juga diragukan. Guru dan kepala sekolah menyebut SD tersebut baru berdiri pada tahun 1967. Tidak hanya itu, di SMK PGRI Pekanbaru, guru senior pun mengaku tidak pernah mengenal nama Bistamam. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru sempat menyebut Bistamam sebagai donatur aktif sekolah itu.

Jika pengadilan membatalkan SKPI tersebut, dampaknya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti menggunakan dokumen palsu saat mencalonkan diri. 

Selain sanksi administratif, penggunaan dokumen palsu juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Ini soal integritas jabatan publik. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi lokal,” kata Muhajirin.

Upaya hukum ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga negara dalam menegakkan akuntabilitas dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semua mata kini tertuju ke PTUN Pekanbaru. (rls)

 

Berita Lainnya

Index