Kasus Chromebook Kampar Rp 43 Miliar Dimulai 'era' Yasir, Staf : Rokok 'Lukas Enambe' Putus Sambung

Kasus Chromebook Kampar Rp 43 Miliar Dimulai 'era' Yasir,  Staf : Rokok 'Lukas Enambe' Putus Sambung

Kampar, November 2025 — Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp43 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar terus bergulir. Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tekanan di internal dinas semakin terasa. Sorotan tajam publik, pemeriksaan beruntun, dan gelagat panik sejumlah pejabat membuat atmosfer pemerintahan Kampar terasa mencekam.

Oknum Kepala Disdikpora agak mengalami tekanan berat. Salah seorang staf dinas mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok Aidil meningkat tajam sejak kasus ini diproses kejaksaan. 

“Biasonyo duo bungkui okok lukas enambe ko (aidil,red), kini bisa limo bungkui sehari. Dalam hisapnyo, putui sambung” ujar staf tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurut informasi yang beredar, proyek pengadaan tersebut sebenarnya dimulai di masa kepemimpinan Kadis sebelumnya, Yasir. Namun, proses pencairan dan realisasi pengadaan berlangsung penuh di era Aidil menjabat.

 “Lukas Enambe panik kayaknya dia tak mau diseret sendirian,” kata sumber internal ASN Disdikpora.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Kampar menyasar banyak aspek. Salah satu sorotan utama adalah dugaan pengondisian dalam proses lelang e-katalog. Proyek disebut mengarahkan pemenang pada vendor dengan merek Acer, dengan dugaan adanya pemberian fee hingga 25 persen kepada oknum dalam dinas.

Proyek ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022–2023. Perangkat Chromebook dikirimkan ke sejumlah sekolah, namun diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Beberapa kepala sekolah bahkan mengaku perangkat tidak berfungsi maksimal dan tidak layak pakai.

Selain persoalan teknis, penyidik juga menyoroti aspek hukum. Diduga proyek ini melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Jika terbukti menimbulkan kerugian negara, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001).

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihaknya. Ia telah menginstruksikan Kejari Kampar untuk menanganinya secara profesional dan terbuka. Namun, sejumlah elemen sipil mendesak agar Kejati bahkan Kejaksaan Agung ikut mengawasi proses hukum agar tak mandek di tengah jalan.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di PPK atau kepala dinas saja. Ini diduga sistemik, melibatkan vendor dan pejabat lain. Kalau lambat, kami siap laporkan ke pusat,” tegas Firman, Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Kampar (FPM-AKK).

Firman juga menilai bahwa pola proyek seperti ini mirip dengan sejumlah kasus di daerah lain, di mana vendor tertentu terus dimenangkan dan spesifikasi barang kerap dimanipulasi untuk mengejar keuntungan pribadi.

Kadisdikpora Kampar, H. Aidil kepada wartawan membantah terlibat dalam praktik rasuah dan menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan.

"Semua proses sudah sesuai aturan. Saya harap masyarakat Kampar tidak terpancing isu yang belum tentu kebenarannya,” kata Aidil.

Hingga kini, penyidik masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan dokumen kontrak. Audit potensi kerugian negara juga tengah berlangsung. Beberapa pihak meyakini penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan alat bukti.

Masyarakat Kampar kini menanti babak baru dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini. Apakah benar ada korupsi berjamaah di balik proyek Chromebook? Atau justru ini akan berakhir sebagai isu yang menguap tanpa kejelasan? Waktulah yang akan menjawab. ***

 

 

 

Berita Lainnya

Index