Pekanbaru – Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menanggapi secara terbuka isu kepemilikan lahan sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang menyeret sejumlah nama tokoh asal Sumatera Utara yang berdomisili di Riau. Dalam pernyataan resminya, Larshen menilai tudingan tersebut belum didukung bukti hukum yang kuat.
Sejumlah nama seperti Dr. Arifin Bantu Purba SH MH alias AB Purba, Dr. Martahan Martin Purba SH MH (dikenal juga sebagai Martin Purba Cepak Tentara), Drs. Oberlin Marbun, dan Ir. Anita D. Girsang disebut-sebut menguasai lahan sawit di dalam kawasan konservasi yang secara hukum merupakan kawasan hutan lindung.
Larshen Yunus menyebut tudingan itu bisa jadi hanya isu liar dan kabar hoaks. Ia menyatakan bahwa tokoh-tokoh tersebut selama ini dikenal memiliki kepedulian sosial tinggi dan berperan aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.
“Kalaupun benar mereka kuasai kebun sawit di kawasan hutan, hasilnya lebih banyak dibagikan ke masyarakat yang tidak mampu. Jiwa sosial mereka luar biasa,” ujarnya.
Namun, Larshen juga menegaskan pentingnya pendekatan hukum dalam menanggapi isu ini. Jika benar terbukti menguasai atau membuka lahan dalam kawasan hutan tanpa izin, maka pelanggaran tersebut bisa dijerat dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:
- Pasal 17 jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
- Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perusakan lingkungan hidup dan dapat dikenakan pidana;
- Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan perambahan kawasan taman nasional dan sanksinya.
“Silakan jika aparat penegak hukum ingin menelusuri lebih jauh, tapi jangan main fitnah. Kita pegang asas praduga tak bersalah,” tegas Larshen Yunus yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Generasi Muda Toga Simamora (GMTS) Indonesia.
Larshen pun meminta publik untuk tetap kritis namun berimbang dalam menyikapi isu lingkungan yang melibatkan tokoh masyarakat. Ia mengajak semua pihak menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari nama-nama yang disebutkan. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (jf)

