YASPI Pertanyakan Lambannya Proses Hukum Dugaan Pelecehan Anak di Kampar

YASPI Pertanyakan Lambannya Proses Hukum Dugaan Pelecehan Anak di Kampar

Kampar — Kekecewaan mendalam disuarakan oleh Yayasan Selamatkan Anak & Perempuan Indonesia (YASPI) atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau. 

Kasus yang melibatkan seorang pria berinisial AM sebagai terduga pelaku ini dilaporkan melibatkan sedikitnya tiga anak, salah satunya masih berusia 12 tahun.

Pendiri YASPI, Zulkifli, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kapolres Kampar, Kepala Satuan Reserse Kriminal, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar. Ia menilai ada indikasi kelambanan penanganan dan kurangnya transparansi dalam proses hukum. 

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa laporan telah disampaikan, namun belum ada tindakan penangkapan. Ini patut dipertanyakan,” ungkap Zulkifli, Kamis (19/6).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah perkara biasa dan semestinya menjadi atensi utama aparat penegak hukum. Karena itu, YASPI juga tengah mempersiapkan pelaporan ke Pengamanan Internal Kepolisian (Paminal) Polda Riau serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk mengevaluasi dugaan penyimpangan kinerja aparat dalam penanganan perkara ini.

Zulkifli menegaskan, tindakan YASPI memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengacu pada Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap tindakan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat. 

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri wajib melindungi warga dan menegakkan hukum secara adil. Ia juga menyitir Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami bukan mencari sensasi. Ini soal nasib anak-anak. Jika benar sudah ada korban, apalagi lebih dari satu, maka diamnya aparat adalah bentuk kekerasan baru. Kita tak bisa membiarkan ini berlangsung,” kata Zulkifli tegas.

Ia menyebutkan surat resmi dari YASPI akan dikirim dalam waktu dekat dan akan ditembuskan ke Mabes Polri dan lembaga-lembaga terkait. 

Bagi YASPI, perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan komitmen moral dan konstitusional yang harus dijaga bersama, terutama oleh mereka yang diberi kewenangan oleh negara. (rls)

 

Berita Lainnya

Index