Pekanbaru — Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (Law Firm AYLawyers) menyampaikan pernyataan tegas atas pemberitaan yang menyebut inisial “M” dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dalam konferensi pers resmi yang digelar, tim hukum menegaskan bahwa klien mereka, Muflihun, S.STP., M.AP., tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut dan dirugikan oleh spekulasi yang berkembang.
“Kami menolak keras kriminalisasi terhadap klien kami hanya karena penyebutan inisial ‘M’. Sampai saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka atau panggilan resmi dalam perkara ini,” tegas Ahmad Yusuf, S.H., selaku pimpinan tim kuasa hukum.
Tim hukum menilai penyebutan inisial yang mengarah pada Muflihun telah merusak nama baik dan membentuk opini publik yang menyesatkan. Mereka menyebut bahwa kebocoran informasi penyidikan yang belum sah secara hukum merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah.
Tidak Punya Wewenang Teknis.Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, menurut tim hukumnya, tidak memiliki kewenangan teknis, administratif maupun finansial atas pelaksanaan perjalanan dinas. Seluruh proses penganggaran dan pertanggungjawaban SPPD disebut menjadi tanggung jawab pejabat teknis, PPTK, dan bendahara pengeluaran.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami,” ujar Saidi Amri Purba, anggota tim hukum lainnya.
Bukti Klarifikasi & Permohonan Perlindungan LPSK. Sebagai bentuk keterbukaan, tim kuasa hukum akan menyerahkan video klarifikasi langsung dari Muflihun kepada publik. Dalam video tersebut, Muflihun menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan dengan praktik perjalanan dinas fiktif, dan mengaku dirugikan secara pribadi dan keluarga akibat penyebutan inisial secara terbuka di media.
Mengantisipasi tekanan publik dan potensi pelanggaran hak hukum, Law Firm AYLawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami ingin klien kami dilindungi secara psikologis dan hukum dari tekanan yang tidak berdasar dan potensi intimidasi,” ujar Weny Friaty, S.H.
Siap Tempuh Langkah Hukum. Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang sah, tim hukum Muflihun menyatakan akan menempuh jalur hukum:
Mengajukan praperadilan;
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); Melaporkan dugaan pelanggaran etik ke PROPAM dan Kompolnas; Menggugat pencemaran nama baik secara perdata maupun pidana.
Seruan Jaga Martabat Hukum. Mengakhiri pernyataannya, Law Firm AYLawyers menyerukan kepada semua pihak untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai alat tekanan politik maupun pembunuhan karakter.
“Klien kami tidak bersalah. Klien kami tidak layak dijadikan tersangka. Dan kami akan melawan semua bentuk kriminalisasi,” tegas Ahmad Yusuf.
Polemik kasus ini menambah daftar panjang isu dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah. Namun, pengacara Muflihun menegaskan bahwa semua proses hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, bukan prasangka dan tekanan politik.
Sumber: Rilis Resmi Konferensi Pers Law Firm AYLawyers, 18 Juni 2025

