Kandang Ayam Dibangun di Tanah Sekolah, Pj Kades Irwansyah Diduga Terlibat Korupsi Rp 200 Juta Dana Desa

Kandang Ayam Dibangun di Tanah Sekolah, Pj Kades Irwansyah Diduga Terlibat Korupsi Rp 200 Juta Dana Desa
Proyek amburadul di lahan sekolah menlanggar ketentuan

Kampar — Pembangunan kandang ayam dan kambing di Desa Baru, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memicu kecaman luas dari warga. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program ketahanan pangan itu ternyata tidak melalui mekanisme musyawarah desa dan berdiri di atas lahan milik Yayasan MTs Islamiyah, bukan di tanah milik desa yang secara resmi tercatat seluas 3 hektare.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek ini dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dengan alokasi mencapai lebih dari Rp200 juta atau sekitar 20 persen dari total dana desa. Namun, proses pelaksanaannya tidak transparan dan kuat dugaan terjadi penyelewengan anggaran. Proyek ini dijalankan melalui BUMDes, namun tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat dalam perencanaannya.

Warga setempat, Regar, mengatakan lokasi proyek yang berada tepat di belakang sekolah sangat tidak pantas. Menurutnya, keberadaan kandang ayam di dekat ruang belajar mengganggu proses pendidikan dan membahayakan kesehatan siswa. Ia menegaskan, tidak pernah ada musyawarah desa untuk menyetujui proyek tersebut.

Ketua BPD Desa Baru juga disebut tidak mengetahui adanya pembangunan ini. Dugaan makin kuat ketika diketahui proyek dijalankan oleh Sekdes Marlis, diduga atas persetujuan langsung dari Pj Kades Irwansyah yang juga menjabat sebagai Camat Siak Hulu. Banyak pihak menduga proyek ini merupakan bagian dari permainan anggaran yang melibatkan perangkat desa.

Tokoh masyarakat Azri Tambusai turut angkat suara dan menyayangkan sikap pemerintah desa. Ia menyebut proyek ini tidak hanya cacat administrasi, tapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. Menurutnya, pembangunan fasilitas desa menggunakan Dana Desa tanpa prosedur, apalagi dibangun di lahan yang tidak sah, jelas bertentangan dengan berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam proyek ini antara lain UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pembangunan kandang dekat lingkungan sekolah juga bertentangan dengan Permendikbud tentang standar zona aman lingkungan pendidikan.

Masyarakat Desa Baru mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Jika tidak ada tindakan, warga berencana mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri maupun Polda Riau. Hingga berita ini ditayangkan, Pj Kades Irwansyah dan Sekdes Marlis belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. (rls)

 

Berita Lainnya

Index