Pekanbaru, 4 Juni 2025 — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 menyajikan sejumlah catatan serius terhadap tata kelola keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah jumlah utang Pemerintah Provinsi Riau yang mencapai Rp1,76 triliun, yang akan menjadi beban keuangan berat di tahun 2025.
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, melalui Sartika Dewi - Manager Advokasi & Riset Fitra Riau bahwa beban utang ini mencakup kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp40,81 miliar yang belum terbayarkan, termasuk kepada kontraktor dan penyedia jasa. "Hal ini sangat berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah dalam mendukung program prioritas, termasuk target 100 hari kerja Gubernur Riau," ujar perwakilan FITRA.
Tak hanya soal utang, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pemborosan. Padahal, anggaran perjalanan dinas tahun 2025 mencapai Rp352,6 miliar, yang menurut FITRA, perlu dievaluasi dan ditekan sesuai arahan Inpres No.1 Tahun 2025.
FITRA menyoroti bahwa Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Riau pada 2025 seharusnya menjadi peringatan, bukan sekadar formalitas. “Predikat WTP sekalipun tidak menjamin bebas korupsi. Banyak kasus korupsi justru terungkap saat pemerintah daerah menerima opini WTP,” kata FITRA.
FITRA menegaskan bahwa temuan seperti kelebihan pembayaran perjalanan dinas ini berulang sejak tahun 2023, mencerminkan minimnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. “Pemprov Riau belum menunjukkan komitmen serius terhadap reformasi tata kelola keuangan,” tegas FITRA.
Belanja daerah dinilai masih lebih dominan untuk hal-hal rutin, ketimbang belanja produktif yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Beberapa program tercatat tak memberikan output sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Dalam bidang pendidikan, meskipun alokasi anggaran mencapai Rp3,05 triliun atau 32% dari total APBD (Rp9,69 triliun), kualitas dan pemerataan layanan pendidikan masih jadi tantangan besar.
FITRA mengungkap bahwa hanya 15% dari belanja pendidikan yang digunakan untuk kebutuhan non-gaji, masih jauh di bawah batas minimal mandatory spending non-gaji sebesar 20%. "Artinya, belanja pendidikan masih terserap untuk gaji pegawai, bukan perbaikan layanan," jelasnya.
Data juga menunjukkan kondisi ruang kelas di Riau masih memprihatinkan:
SMP: hanya 51,28% ruang kelas dalam kondisi baik
SMA: 61,58%
SMK: 64,34%
Masalah akses pendidikan juga memburuk dengan 955 anak SD putus sekolah pada 2024, dan sekitar 9.000 anak terancam putus sekolah akibat terbatasnya daya tampung SMP/SMA negeri dan mahalnya biaya di sekolah swasta.
Rekomendasi: Reformasi Tata Kelola dan Fokus Pelayanan Dasar. FITRA Riau menyarankan agar Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian anggaran secara menyeluruh. Gubernur Riau juga diminta agar fokus pada isu-isu mendasar seperti pendidikan dan kesehatan, bukan sekadar pembangunan fisik.
"Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas, terutama kelompok rentan dan marjinal," tutup pernyataan resmi FITRA Riau. (rls)

