Inspektorat Kampar Bungkam, Diduga Sudah Dapat 'Siraman' dari Oknum Kades

Inspektorat Kampar Bungkam, Diduga Sudah Dapat 'Siraman' dari Oknum Kades

Pekanbaru — Kinerja Inspektorat Kabupaten Kampar tengah menjadi sorotan publik setelah institusi pengawas internal tersebut dinilai bungkam dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kepala Desa Parit Baru, Alfian.

Alfian sebelumnya diduga terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Ia ditemukan oleh tim Yustisi dan Satpol PP berada di Angkasa Food Court bersama seorang perempuan. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur pemerintahan desa dan telah memicu kemarahan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan atau langkah tegas dari Inspektorat Kampar. Padahal, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat daerah, Inspektorat seharusnya menjadi yang paling depan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketidakaktifan ini menimbulkan spekulasi liar di tengah publik. Sejumlah aktivis dan mahasiswa menduga adanya “siraman” atau suap dari oknum kepala desa kepada pihak Inspektorat agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

“Kami menduga Inspektorat sengaja diam karena sudah ‘disirami’. Ini sangat memalukan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas,” kata Sandi, tokoh mahasiswa Kampar, Rabu (4/6).

Sandi menegaskan, jika benar ada praktik suap untuk membungkam pengawasan, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip good governance dan pelayanan publik.

“Jika Inspektorat sudah tidak independen, kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu? Jangan biarkan jabatan jadi tameng untuk melindungi perbuatan tidak bermoral,” tegasnya.

Ia juga mendesak Komisi I DPRD Kampar dan Bupati Ahmad Yuzar untuk tidak ikut diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan integritas Inspektorat.

Sebelumnya, Bupati Kampar telah menyatakan tidak akan mentolerir perilaku menyimpang dari aparatur desa. Bahkan, ia siap mengambil tindakan administratif maupun hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

Sayangnya, pernyataan itu belum diiringi tindakan nyata. Sampai saat ini, Alfian belum dipanggil secara resmi oleh DPRD maupun diberi sanksi oleh Pemkab Kampar.

Kasus ini menjadi refleksi buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan mencoreng komitmen reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan pemerintah daerah akan semakin tergerus.

Masyarakat kini menanti langkah nyata, bukan janji dan retorika. Apakah Inspektorat Kampar akan membuktikan dirinya bersih, atau justru semakin larut dalam dugaan permainan kotor kekuasaan? (**)

 

Berita Lainnya

Index