Pekanbaru – Desakan publik terhadap Kepala Desa Parit Baru, Alfian, makin menguat setelah dirinya diduga terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan tim Yustisi dan Satpol PP, Alfian ditemukan berada di Angkasa Food Court bersama seorang perempuan. Keberadaan seorang kepala desa di lokasi tersebut dinilai tidak pantas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Kampar.
Hingga kini, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar belum memanggil Alfian untuk dimintai klarifikasi, meski sorotan publik semakin tajam.
Sejumlah aktivis dan mahasiswa angkat suara, meminta agar proses pemeriksaan segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Salah satu tokoh mahasiswa Kampar, Sandi, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pasif legislatif.
“Kami minta Komisi I jangan diam. Segera panggil oknum kades itu dan minta penjelasan terbuka. Bupati juga jangan ragu bertindak tegas. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” tegas Sandi.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa Inspektorat Kabupaten Kampar seolah melindungi Alfian. Sandi meminta agar lembaga pengawas tidak bermain-main dalam menegakkan aturan, terlebih terhadap pelanggaran yang menyangkut moral dan etika jabatan.
“Kalau terbukti melanggar, harus diberi sanksi, termasuk penonaktifan. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk yang lemah, sementara yang punya jabatan dibiarkan bebas,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar telah menyatakan sikap bahwa dirinya tidak akan mentolerir perilaku aparat desa yang mencoreng nama baik pemerintah.
Ia menegaskan siap mengambil langkah hukum dan administratif terhadap kepala desa yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemberhentian sementara.
Perilaku Alfian diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan. (*)

