Tempat Tongkrongan Walikota Pekanbaru, Hokky Panam Disegel Gara Nunggak Pajak

Tempat Tongkrongan Walikota Pekanbaru,  Hokky Panam Disegel Gara Nunggak Pajak
Kedai Kopi Hokky Panam, salah satu tempat nongkrong populer di Pekanbaru yang kerap dikunjungi Wali Kota Agung Nugroho, resmi disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada Senin (26/5/2025).

PEKANBARU — Kedai Kopi Hokky Panam, salah satu tempat nongkrong populer di Pekanbaru yang kerap dikunjungi Wali Kota Agung Nugroho, resmi disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada Senin (26/5/2025). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut terbukti tidak membayar pajak restoran dan memasang reklame tanpa izin.

Tidak hanya Hokky Panam, tiga usaha lainnya yang berada di kawasan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau juga ikut ditindak. Petugas Bapenda menempelkan stiker besar bertuliskan peringatan, tanda bahwa tempat tersebut belum memenuhi kewajiban pajaknya kepada daerah.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari langkah tegas untuk menertibkan pelaku usaha yang abai terhadap regulasi perpajakan.

“Ramai pengunjung, omzet tinggi, tapi tidak bayar pajak. Ini jelas tidak adil bagi pelaku usaha lain yang patuh,” ujarnya.

Denny menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan mencakup dua poin utama: pertama, tidak menyetor pajak restoran sebesar 10 persen dari total transaksi sebagaimana diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011; kedua, memasang papan nama dan spanduk tanpa izin yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Menurutnya, tindakan ini tak sekadar sanksi administratif, melainkan juga penegakan hukum yang tegas. Pemerintah kota tidak akan segan mempertimbangkan pencabutan izin usaha jika pelaku tetap membandel.

“Saat ini kami baru menempelkan stiker peringatan, tapi ke depan bisa berlanjut ke pencabutan izin usaha jika tidak segera diselesaikan,” tegasnya.

Bapenda juga mengingatkan bahwa pelanggaran pajak restoran dan reklame dapat dikenai denda administratif maksimal 25 persen dari jumlah pajak terutang. Jika pelaku usaha terus menghindar, sanksi tambahan berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin bisa diterapkan berdasarkan Perwako Nomor 19 Tahun 2021.

Tindakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Wali Kota Agung Nugroho dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor-sektor non-pajak pusat seperti restoran dan reklame.

Razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah strategis Pekanbaru. Pemerintah kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar pajak, sekecil apa pun bentuknya. (*)

 

Berita Lainnya

Index