Kampar – Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kembali menyuarakan keresahan akibat serbuan lalat yang diduga berasal dari peternakan ayam milik PT. Ciomas Adisatwa. Fenomena ini terjadi setiap kali panen ayam, dan menyebabkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat, terutama anak-anak yang menderita diare, gatal-gatal, dan gangguan pencernaan.
Menurut warga, populasi lalat meningkat tajam hingga masuk ke rumah-rumah. Makanan terkontaminasi, dan aktivitas harian terganggu. “Kami tidak tahan lagi. Anak-anak kami jadi korban. Ini jelas sudah sangat meresahkan,” ujar Rudi, warga setempat.
Dampak dari peternakan ini tidak hanya dirasakan warga Lubuk Sakat, tapi juga menyebar hingga Desa Teratak Buluh yang merupakan kampung halaman Wakil Bupati Kampar Misharti, bahkan menjalar ke wilayah Perhentian Raja dan sejumlah desa lainnya. Warga pun mendesak pemerintah daerah segera turun tangan, menutup peternakan, serta memindahkannya ke lokasi yang sesuai dengan zonasi tata ruang.
Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota DPRD Kampar dari Dapil VI, Raja Ferza Pahlevi, ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa dinas terkait harus lebih selektif dalam memberikan izin kepada pelaku usaha peternakan ayam, terutama dalam skala besar.
“Proses perizinan harus benar-benar mengacu pada regulasi, terutama soal kajian Amdal. Jangan sampai ada pembiaran terhadap usaha yang berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Pendirian peternakan ayam dalam skala besar memang harus mengikuti sejumlah regulasi ketat. Antara lain:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22 hingga Pasal 24 yang mengatur kewajiban setiap usaha atau kegiatan untuk memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL sebelum beroperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang menetapkan bahwa kegiatan dengan dampak besar terhadap lingkungan, seperti peternakan intensif, wajib melalui proses penilaian Amdal.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Budidaya Ternak yang Baik, mewajibkan pelaku usaha peternakan memiliki sistem pengelolaan limbah, pengendalian hama, dan lokasi yang sesuai zonasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar (jika ada) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur zonasi lahan budidaya dan larangan mendirikan peternakan di dekat kawasan permukiman.
Warga mendesak agar izin lingkungan PT. Ciomas Adisatwa ditinjau ulang secara menyeluruh, dan semua aspek tata kelola lingkungannya diperiksa. Jika terbukti melanggar, warga meminta lokasi peternakan segera dipindahkan, dan pihak perusahaan diberi sanksi sesuai hukum. Jika tidak, ketegangan sosial dan kerusakan kesehatan masyarakat dikhawatirkan akan terus meluas. (*)

