PEKANBARU – Lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (20/5/2025) siang sempat macet total akibat aksi unjuk rasa di depan Gedung Menara BRI. Aksi ini digelar puluhan anggota dan karyawan Koperasi Produsen Air Kehidupan (KPAK) dari cabang Sail, Duri, dan Kandis.
Para peserta aksi memprotes tindakan Bank BRI yang memblokir rekening milik koperasi mereka tanpa kejelasan. Akibat pemblokiran yang telah berlangsung selama tiga bulan itu, gaji dan hak-hak pekerja KPAK ikut tertahan.
“Uang yang diblokir itu bukan hasil pinjaman, itu uang milik perusahaan kami sendiri yang disimpan di BRI,” kata Siregar, salah satu karyawan KPAK. Ia menyebut tidak ada penjelasan resmi dari pihak bank terkait alasan pemblokiran tersebut.
Aksi unjuk rasa digelar secara damai. Massa juga memasang terpal di depan gedung BRI untuk berteduh, sembari menunggu hasil mediasi antara pimpinan KPAK dengan pihak manajemen BRI.
Tindakan pemblokiran sepihak terhadap rekening koperasi tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap melanggar prinsip dan hak koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 15 UU tersebut menyebutkan bahwa koperasi memiliki hak untuk mengelola usaha dan keuangannya secara mandiri sesuai prinsip demokrasi ekonomi. Selain itu, Pasal 23 juga mengatur bahwa keuangan koperasi berasal dari simpanan anggota dan hasil usaha sendiri, dan harus dikelola secara transparan dan adil.
“Pemblokiran tanpa pemberitahuan resmi merupakan bentuk penghambatan terhadap hak koperasi sebagai badan usaha yang sah,” ujar salah satu perwakilan aksi.
Mereka berharap BRI memberikan penjelasan terbuka dan segera mencairkan dana yang dibekukan agar operasional koperasi dan kesejahteraan para pekerja tidak terus terganggu. (*)

