PEKANBARU – Puluhan warga Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Kota, Senin (19/5/2025), mengadukan nasib mereka yang merasa jadi korban penipuan oleh developer perumahan Aur 88, di bawah bendera PT Pradana Jaya Properti. Harapan memiliki rumah idaman berujung mimpi buruk: rumah tak selesai, sertifikat tak kunjung tiba, uang pun raib tanpa kejelasan.
Di balik kasus ini, muncul nama Eva Susanti, SH., MH., pemilik perusahaan yang juga diketahui sebagai istri mantan Lurah Tirta Siak, Aris Naldi, SH., MH. Meski sejumlah laporan telah dilayangkan ke Polda Riau, warga mengaku belum melihat tanda-tanda serius penegakan hukum.
Sri Rahayu, salah satu korban, mengaku telah membayar Rp250 juta untuk rumah yang kini ia tempati di kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai. Namun, hingga hari ini, sertifikat hak milik belum ia dapatkan. “Bahkan sekarang ada orang lain yang mengklaim tanah ini miliknya. Saya takut rumah ini bermasalah hukum,” katanya dengan nada cemas.
Cerita serupa datang dari Netti, yang membeli dua kapling tanah pada tahun 2022. Meski pembayaran telah lunas, ia tidak kunjung menerima sertifikat. Parahnya, tanah yang sudah ia beli dijual lagi ke orang lain oleh pihak developer. “Nomor Eva sudah tidak bisa dihubungi. Kami benar-benar ditinggalkan,” ungkapnya.
Putra, korban lain, mengaku telah membayar Rp120 juta untuk sebidang tanah di Jalan Harapan Raya. Ia baru menyadari tanah tersebut ternyata belum lunas dibayar Eva kepada pemilik aslinya. “Kami beli tanah kosong, yang punya tanah sebenarnya belum dibayar. Ini penipuan,” tegasnya.
Kasus yang paling memprihatinkan datang dari Ikhsan, yang mengaku telah membayar tunai Rp330 juta sejak 2020. Rumah yang dijanjikan justru jadi sumber petaka. “Lima tahun tanpa sertifikat, rumahnya banjir terus, dan Eva sekarang menghilang,” kata Ikhsan.
Menanggapi gelombang pengaduan ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga. “Kami segera pelajari dan akan memanggil pihak terkait. Ini menyangkut hak warga dan harus diselesaikan,” tegas Robin.
Komisi I juga akan mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani laporan dugaan penipuan ini, mengingat nilai kerugian warga mencapai miliaran rupiah.
Upaya konfirmasi ke Eva Susanti maupun suaminya tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, nomor keduanya tidak aktif.
Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap sektor properti dan pengembang perumahan di Kota Pekanbaru. Sementara para korban berharap keadilan bisa ditegakkan secepatnya, mereka juga mengingatkan: jangan sampai lebih banyak warga jadi korban berikutnya.(*)

