Dugaan Korupsi Dana BUMDes Oleh Oknum Kades Rambah Tengah Barat

Dugaan Korupsi Dana BUMDes Oleh Oknum Kades Rambah Tengah Barat

Oknum Kades Rambah Tengah Barat Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,4 Miliar, Banyak Kegiatan Fiktif dan Laporan Tak Masuk Akal

Rokan Hulu, 14 Mei 2025 – Dugaan kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kepala Desa Sopian menjadi sorotan setelah laporan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp1.419.174.000.

Informasi awal disampaikan oleh anggota BPD Desa Rambah Tengah Barat, yang mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes meskipun anggaran terus dikucurkan setiap tahun. “Anggaran dikucurkan tiap tahun, tapi tak ada laporan ke desa. Program seperti pembuatan water nark dan air galon tidak berjalan,” ujarnya.

Permasalahan tersebut menarik perhatian tim investigasi media yang kemudian mendalami laporan masyarakat. Seorang sumber yang dapat dipercaya namun tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana desa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Banyak kegiatan dalam dokumen laporan anggaran terindikasi fiktif, tidak wajar, atau tidak tampak hasil pelaksanaannya di lapangan.

Jenis kegiatan yang dilaporkan meliputi pembangunan dan rehabilitasi sarana pemuda dan olahraga senilai Rp123.261.000, Rp77.751.000, dan Rp33.027.000. Ada juga penyelenggaraan kegiatan kebudayaan dan keagamaan seperti perayaan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan dengan anggaran Rp14.400.000, Rp7.200.000, Rp7.200.000, dan Rp14.400.000. Kegiatan lainnya seperti pelatihan perlindungan anak senilai Rp15.000.000, peningkatan produksi peternakan Rp156.000.000 dan Rp15.340.000, serta pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian sebesar Rp30.000.000 juga dipertanyakan realisasinya.

Selanjutnya terdapat kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp68.640.000 dan Rp10.000.000, penyuluhan kesehatan Rp3.496.000 dan Rp6.875.000, serta penyelenggaraan posyandu dan pemberian insentif kader yang jika dijumlahkan mencapai ratusan juta rupiah. Dana desa juga digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TPA dan pemberian honor pengajar, pembangunan jembatan milik desa, penanganan keadaan mendesak, serta pembangunan sistem informasi desa dengan nilai masing-masing puluhan juta rupiah.

Selain Dana Desa, pihak BPD juga mengungkapkan kejanggalan penggunaan dana BUMDes. “Setiap tahun ada kucuran dana, tapi laporan tak pernah sampai ke desa. Proyek air galon bahkan tidak jalan sama sekali,” tambah anggota BPD.

Warga dan BPD mendesak agar Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit serta penyelidikan atas penggunaan Dana Desa dan Dana BUMDes tersebut. Jika terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Kepala Desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sopian Daulaye belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi masih terus mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk mendalami lebih lanjut indikasi korupsi yang terjadi. (Juf)

Berita Lainnya

Index