Pekanbaru – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (GEMMPAR) di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kamis (8/5/2025), menyoroti dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu nama yang disorot tajam adalah Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 juta pada Juni 2024.
Koordinator Umum GEMMPAR, Erlangga, dalam orasinya menegaskan bahwa penuntasan kasus gratifikasi ini adalah ujian bagi integritas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Ia menuntut agar seluruh pejabat yang disebut dalam kasus tersebut, termasuk Tengku Ahmad Reza Pahlevi, segera dicopot dari jabatannya.
"Nama Tengku Ahmad Reza Pahlevi sudah jelas disebut dalam dakwaan gratifikasi. Kalau Pemko Pekanbaru serius dalam upaya bersih-bersih, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan pejabat yang terlibat," tegas Erlangga.
GEMMPAR juga mengecam kebijakan tunda bayar yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, yang menurut mereka menambah penderitaan rakyat dan pelaku UMKM. Mereka mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan pembayaran kegiatan yang tertunda, terutama di DLHK.
Erlangga menyebut, tindakan pejabat yang masih menerima gratifikasi di tengah kondisi anggaran yang belum stabil merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. "Bagaimana mungkin rakyat diminta bersabar, tapi pejabatnya justru menerima uang haram?" ujarnya lantang.
Dalam aksinya, GEMMPAR membawa spanduk dan poster dengan daftar nama-nama pejabat yang diduga menerima suap dan gratifikasi, di antaranya Wendi Yuliasdi, Mardiansyah, Zulhelmi Arifin, Yulianis, Alek Kurniawan, Yuliarso, Edward Riansyah, Indra Pomi Nasution, dan Zuhelmi. Tengku Ahmad Reza Pahlevi menjadi salah satu sorotan karena posisinya yang strategis di DLHK, instansi yang turut terdampak tunda bayar.
GEMMPAR juga meminta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri segera memeriksa aliran dana di setiap OPD yang pejabatnya diduga menerima gratifikasi. Mereka menegaskan bahwa suap dan gratifikasi adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, pihak Pemkot Pekanbaru melalui Kabag Hukum, Edi, menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan massa GEMMPAR akan disampaikan kepada pimpinan. "Empat poin aspirasi dari kawan-kawan akan kami teruskan," ujarnya singkat.
Aksi GEMMPAR ini menjadi sinyal keras kepada Wali Kota Pekanbaru untuk segera bertindak tegas, demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip transparansi dalam pemerintahan.(juf)

