Wendi Yuliasdi Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Juta, Mahahasiswa Desak Walikota Copot Pejabat Terkait

Wendi Yuliasdi Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Juta, Mahahasiswa Desak Walikota Copot Pejabat Terkait

Pekanbaru – Nama Wendi Yuliasdi, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ikut terseret dalam daftar pejabat yang diduga menerima gratifikasi. Dugaan ini mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (GEMMPAR) di depan gerbang Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Kamis (8/5/2025).

Dalam aksi tersebut, GEMMPAR menyoroti sejumlah nama pejabat Pemko Pekanbaru yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus gratifikasi yang menyeret mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Sekdako Indra Pomi Nasution. Salah satunya adalah Wendi Yuliasdi, yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp5 juta.

Koordinator Umum GEMMPAR, Erlangga, dalam orasinya menyebut bahwa dugaan gratifikasi tersebut menjadi bukti bobroknya integritas birokrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Ia mendesak Wali Kota Agung Nugroho untuk segera mencopot semua pejabat yang terlibat.

"Nama-nama ini sudah disebut dalam konferensi dan dakwaan KPK. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pembersihan birokrasi. Kalau Wali Kota tidak segera bertindak, artinya beliau ikut membiarkan praktik busuk ini terus berjalan," tegas Erlangga.

Dalam aksi yang diikuti lebih dari 100 massa tersebut, GEMMPAR juga membawa spanduk dan poster bertuliskan nama-nama pejabat yang terindikasi menerima aliran dana gratifikasi. Selain menuntut pencopotan Wendi Yuliasdi, mereka juga mendesak BPKAD segera menyelesaikan pembayaran tunda bayar kegiatan di DLHK dan OPD lainnya yang dinilai telah menyengsarakan pelaku usaha kecil dan menengah.

Erlangga juga menyoroti ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi protes masyarakat atas kebijakan tunda bayar yang dinilai tidak manusiawi. Ia bahkan mengungkap bahwa salah satu rekanan sempat menyegel Rumah Sakit Tuah Madani akibat belum dibayarnya pekerjaan mereka.

"Ini bukan hanya soal uang negara. Ini soal keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Wali Kota saat ini hanya jadi penonton di tengah rusaknya sistem," bebernya.

Selain Wendi Yuliasdi, sembilan nama pejabat lain turut disebut menerima gratifikasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mereka antara lain Tengku Ahmad Reza Pahlevi (Sekretaris DLHK), Mardiansyah (Kadis Perkim), Zulhelmi Arifin (Pj Sekdako), hingga Indra Pomi Nasution (mantan Sekdako).

GEMMPAR menegaskan bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka meminta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung, dan Mabes Polri turun tangan menyelidiki seluruh dugaan tersebut.

"Kami akan terus turun ke jalan sampai keadilan ditegakkan. Jangan biarkan pengkhianat rakyat tetap duduk di kursi kekuasaan," tutup Erlangga. (*)

 

Berita Lainnya

Index