Himarohu Desak Kejati Riau Usut Skandal Dugaan Korupsi Bupati Achmad

Himarohu Desak Kejati Riau Usut Skandal Dugaan Korupsi Bupati Achmad
Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (6/11). Mereka menuntut agar Korps Adhyaksa Riau melakukan 'bersih-bersih' di Kabupaten Rohul.

RIAUTERBIT.COM-Puluhan massa dari  Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (6/11). Mereka menuntut agar Korps Adhyaksa Riau melakukan 'bersih-bersih' di Kabupaten Rohul.

Satu persatu orator aksi menyampaikan tuntutannya. Mereka medesak Kejati Riau mengusut tuntas dan menangkap pihak-pihak yang melakukan korupsi di Negeri Seribu Suluk tersebut.

 



Karena tak kunjung ditemui perwakilan Kejati Riau, gerbang Kejati Riau menjadi sasaran amarah pendemo.

Akhirnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, menjumpai pendemo. Kedatangan Mukhzan ini mendapat aplaus dari pendemo.

 


Di hadapan pendemo, Mukhzan menyebut kalau laporan yang disampaikan Himarohu sudah diterimanya. Dikatakan Mukhzan, Kejati Riau akan mempelajari dan melakukan telaah atas laporan tersebut.

"Yang jelas penegakan hukum pasti berjalan. Kalau dia korupsi, tentunya akan diusut dengan Undang-Undang korupsi," ujar Mukhzan.

Lebih lanjut, Mukhzan berharap bantuan dari masyarakat untuk memberikan bukti pendukung, agar pengungkapan kasus ini terungkap.

"Kalau teman-teman punya data pendukung, tentu itu dapat membantu kami melakukan pengusutan kasus ini," pungkas Mukhzan.

Setelah mendapat penjelasan, perwakilan Himarohu membacakan pernyataan sikapnya. Pertama, agar Kejati Riau melakukan pengusutan terhadap Bupati Rohul Achmad dalam permasalahan dugaan korupsi fiktif dana swakelola Rp24 miliar tahun 2011 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Rohul.

"Kedua, adanya informasi dalam dugaan korupsi paket pengadaan ARAMCO di Dinas PU Dinas Marga Rohul Tahun Anggaran 2015, yang diduga keras telah terjadu tindak pidana korupsi," sebut perwakilan pendemo dalam pernyataan sikapnya.

Terakhir, adanya kasus yang cukup lama penanganannya, yakni terkait pembangkit listrik jilid I dan II, yang merugikan keuangan negara Rp45 miliar. "Semua itu fiktif. Harus diusut tuntas," tandas perwakilan pendemo.

Usai membacakan pernyataan sikapnya, puluhan pendemo membubarkan diri, dan bergerak ke Polda Riau untuk menyampaikan tuntutan serupa.(*)

Berita Lainnya

Index