SUARA LANTANG RAKYAT TUNTUT SOLUSI BANJIR AKIBAT PLTA KOTO PANJANG

SUARA LANTANG RAKYAT TUNTUT SOLUSI BANJIR AKIBAT PLTA KOTO PANJANG

Pekanbaru – Puluhan tokoh lintas sektor menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Peduli Sungai Kampar (FPSK) di Gedung DPRD Riau, Senin (5/5). Forum ini menjadi wadah penting menyikapi banjir yang terus berulang di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar, khususnya di Kabupaten Kampar dan Pelalawan, yang diduga kuat merupakan akibat langsung dari pembukaan pintu spillway PLTA Koto Panjang.

FGD bertajuk “Pil Tuntas: Tata Kelola Air Sungai Kampar – Menuntut Keadilan dan Solusi Berkelanjutan atas Dampak Banjir PLTA Koto Panjang” dihadiri lebih dari 50 tokoh dari kalangan akademisi, pakar lingkungan, tokoh adat, aktivis LSM, mahasiswa, hingga perwakilan masyarakat terdampak. Hadir di antaranya HM Harris (tokoh Riau dan mantan Bupati Pelalawan), Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril, MSc, Prof. Dr. Detri Karya, SE, MA, Dr. Tengku Edy Sabli, MSi, Salmiati, PhD, Zainal, MSi, Dr. Elviriadi, Dr. Griven Putra, serta perwakilan Komnas PA, BMKG, LAMR dan unsur masyarakat adat.

Dalam forum ini, sejumlah fakta dan kritik keras disampaikan. HM Harris membeberkan bahwa pada 1 Maret 2025, lima pintu spillway PLTA dibuka serentak dengan debit air mencapai 1.534,46 m³/s. Sementara itu, Sungai Kampar hanya memiliki lebar rata-rata 143 meter, yang tentu tak mampu menampung limpahan air sebesar itu. Ia menyebut kejadian ini sebagai bencana buatan, bukan bencana alam. "Ini kelalaian akibat tata kelola air yang tidak berpihak pada rakyat," tegasnya.

Berbagai persoalan mencuat, mulai dari SOP pembukaan pintu air yang tidak mempertimbangkan daya tampung hilir dan prediksi cuaca, kurangnya koordinasi antara pengelola PLTA, BMKG, pemerintah daerah dan masyarakat, hingga ketiadaan sistem peringatan dini. Dampaknya meluas: rumah terendam, sawah rusak, sekolah diliburkan, peternakan terdampak, ekonomi lumpuh, dan masyarakat mengalami trauma berkepanjangan.

Forum Peduli Sungai Kampar menawarkan lima rekomendasi strategis: revisi SOP PLTA yang berbasis peringatan dini dan koordinasi antarlembaga, pembangunan infrastruktur mitigasi seperti kanal penyelamat dan kolam retensi, audit manajemen PLTA secara transparan, pembentukan komite pengawasan terpadu dari unsur masyarakat dan lembaga independen, serta mendorong lahirnya Perda atau RUU Perlindungan DAS Kampar.

FPSK juga menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Dasar hukumnya jelas: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban negara dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan, termasuk bencana ekologis akibat aktivitas pembangunan.

Gubernur Riau telah menyatakan komitmennya untuk bertindak cepat, termasuk menjadwalkan mediasi dengan PLN Pusat dan Kementerian ESDM, serta menugaskan Dinas LHK dan BPBD untuk evaluasi teknis. Di forum tersebut, masyarakat dari Muara Sako, Tratak Bulu, dan Pulau Cinta memberikan testimoni menyentuh tentang kerugian yang mereka alami akibat banjir berulang. "Kami bukan korban alam, kami korban tata kelola yang buruk," ungkap salah satu tokoh masyarakat.

FGD ini menjadi tonggak awal perjuangan kolektif masyarakat dalam menuntut keadilan ekologis. FPSK menegaskan bahwa pembangunan bendungan harusnya melindungi kehidupan, bukan menjadi sumber bencana. Dengan konsolidasi publik, dukungan akademis, dan kemauan politik yang kuat, solusi komprehensif untuk Sungai Kampar diyakini dapat terwujud. (rls)

 

Berita Lainnya

Index