PEKANBARU – DPRD Riau mengecam gugatan wanprestasi senilai Rp140 miliar yang diajukan PTPN IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Sawit Melayu Sejahtera (Koppsa M). Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyebut langkah hukum perusahaan negara itu sebagai intimidasi terhadap petani kecil dan pelanggaran terhadap prinsip kemitraan.
“Ini bentuk arogansi. Negara sedang mendorong ekonomi kerakyatan, tapi BUMN malah menekan petani. Kami akan laporkan ke Presiden,” ujar Edi, Rabu, 30 April 2025, dalam rapat dengar pendapat dengan petani di Pekanbaru.
Gugatan bermula dari proyek pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kampar, yang dikerjasamakan lewat pola KKPA. PTPN IV sebagai “bapak angkat” bertugas membangun kebun, sementara petani melalui Koppsa M akan melunasi setelah kebun produktif. Namun, menurut DPRD, kebun gagal dan rusak. Anehnya, tagihan tetap dibebankan ke petani.
“Kebun rusak, belum panen, tapi petani digugat Rp140 miliar? Itu cacat logika dan keadilan,” tegas Edi.
DPRD menyebut tindakan PTPN IV berpotensi melanggar Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25/1992), UU BUMN (UU No. 19/2003), dan Peraturan Pemerintah No. 44/1997 tentang kemitraan. Bahkan, menurut Edi, langkah itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.
PTPN IV juga dituding memecah belah warga Pangkalan Baru. “Mayoritas masyarakat mendukung Koppsa M. Kalau konflik ini dibiarkan, akan timbul masalah sosial baru,” kata Edi.
Ia mendorong solusi damai lewat dialog dan replanting kebun, sesuai rekomendasi Pemkab Kampar. “Kalau terus menggugat, yang muncul bukan hasil panen, tapi konflik.”
(juf)

