RIAUTERBIT.COM, BENGKALIS - Persengketaan lahan 15 Hektar yang terletak di Jalan Titi Jangkar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau akhirnya menemukan titik terang.

Pemilik awal tanah tahun 1995 menjadi saksi di dalam persidangan, Monalisa bersama dengan Tim Kuasa Hukum
Persengketaan bermula adanya dugaan klaim dari Ucok Sihotang (Alm) pada tahun 2016 atas bidang tanah milik Monalisa yang sudah dibeli sejak tahun 1996 oleh Ludin Pasaribu.

Monalisa bersama Kuasa Hukum saat berada di atas Areal Objek Sengketa
Setelah wafatnya Ucok Sihotang, anaknya diduga kembali mengklaim dan menguasai tanah tersebut bersama dengan Panggoloi Tampubolon dan mengusir paksa Monalisa dari tanahnya sendiri.
Akibat kejadian tersebut Monalisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana teregister Nomor 23/Pdt.G/2024/PN.BKLS.
Dalam perkara tersebut Riko Slamat Tampati menjadi Tergugat I dan Panggoloi Tampubolon menjadi Tergugat II.
Disinyalir adanya dugaan keterlibatan Panggoloi Tampubolon dengan mengerahkan massa untuk menguasai tanah secara paksa, dan dengan senjata tajam membuat Panggoloi Tampubolon harus berurusan dengan hukum dan menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Beriringan perkembangan perkara, Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah mengeluarkan putusan pada tingkat Banding sebagaimana Teregister Nomor: 38/Pdt/2025/PT.PBR yang menyatakan Monalisa sebagai Pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 15 hektar di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Tidak hanya itu Riko Slamat Tampati dan Panggoloi Tampubolon dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Monalisa, Advokat Ikhsan, SH, CLA, CPM yang membenarkan informasi tersebut.
"Ya benar, Pengadilan Tinggi Riau telah mengeluarkan putusan banding pada tanggal 30 April 2025, yang menyatakan Monalisa sebagai pemilik yang sah, dan kami sepakat karena dasarnya tanah tersebut memang milik Monalisa dengan riwayat kepemilikan sejak tahun 1995 hingga saat ini" Ucap IKHSAN, SH, CLA, CPM.
"Kami masih menunggu Relaas putusan banding, dan akan menunggu sikap hukum atas pihak pihak yang menggunakan senjata tajam dan/atau cara premanisme yang menempati bidang tanah milik Monalisa, tutup IKHSAN, SH,CLA,CPM.(***)

