RIAUTERBIT.COM-Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfami Adrian berjanji menindak tegas oknum anggotanya berinisial A karena nekat memalsukan surat rekomendasi izin pijat dan pengobatan di Pekanbaru. Jika terbukti, A akan dipecat.
"Akan ditindak sesuai dengan aturan yang belaku, paling berat adalah pemecatan," kata Zulfahmi dihubungi wartawan, Jumat (6/11).
Sepenuhnya Zulfami menyerahkan kasus ini ke penegak hukum guna membuktikan perkara tersebut. "Ini bisa jadi bahan koreksi kita ke depan terkait pengawasan anggota. Siapa tahu dari kasus ini bisa membongkar adanya anggota lainnya yang diduga bermain atau melakukan kecurangan," sebut Zulfahmi.
Zulfahmi juga membenarkan dirinya telah bertemu dengan petinggi di Kejati Riau untuk membahas kasus ini. Pertemuan itu berlangsung di Intelijen Kejati Riau.
"Memang benar tadi ada pertemuan membahas persoalan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menyebut institusinya sudah melaporkan A ke Polresta Pekanbaru.
Menurut Mukhzan, A diduga memalsukan surat rekomendasi izin pijat tradisional di Pekanbaru. Pemalsuan berupa surat dan tanda tangan Kepala Kejati Riau.
"A sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Intelijen Kejati Riau tadi siang," tegas Mukzan.
Mukhzan menyebutkan, adanya pemalsuan ini diketahui setelah Kejati Riau mendata ulang semua rekomendasi izin di Pekanbaru.
"Ternyata ditemukan satu surat yang diduga palsu. Selanjutnya Kejati Riau melaporkan A ini setelah berkordinasi dengan Kepala Satpol PP," ujar Mukhzan. (lipo)
Temuan Kejati Riau Ada Kasus Pemalsuan Rekomendasi Izin untuk Pijit oleh satpol PP pekanbaru
Kantor Redaksi
Sabtu, 07 November 2015 - 18:01:55 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDiskes Meranti Himbau Masyarakat Waspada dan Ajak Puskesmas Antisipasi Ispa
Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN untuk Cegah Beban Finansial Berlebihan
KPU Kepulauan Meranti Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim