Jakarta, 25 Maret 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi menetapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa dan pengembangan koperasi berbasis komunitas. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Koperasi Republik Indonesia, Setiadji, di Jakarta.
Koperasi Desa Merah Putih akan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengurus koperasi dipilih dari para pendiri melalui mekanisme musyawarah desa, sedangkan jabatan Ketua Pengawas secara ex-officio akan dipegang oleh Kepala Desa.
Dalam upaya menjamin integritas organisasi, proses pemilihan pengurus dan pengawas koperasi diwajibkan tidak melibatkan hubungan semenda, serta wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koperasi ini akan menjalankan berbagai unit usaha strategis, di antaranya penyediaan sembako murah, obat-obatan, layanan simpan pinjam, hingga penyediaan gudang dan logistik. Termasuk juga gerai layanan kesehatan dan kantor koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.
Pemerintah akan mengawasi jalannya koperasi secara rutin melalui kolaborasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta dinas koperasi tingkat provinsi hingga desa. Koperasi juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara triwulanan dan mengikuti evaluasi berkala setiap enam bulan.
Pengawasan partisipatif turut ditekankan, dengan mendorong anggota aktif memantau kinerja pengurus melalui media informasi dan rapat anggota tahunan (RAT).
Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan memperkuat kemandirian masyarakat melalui koperasi yang sehat dan produktif. (yb)

