Wabup Kampar Misharti Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Penyalahgunaan Aktivitas Galian C

Wabup Kampar Misharti Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Penyalahgunaan Aktivitas Galian C

Tapung Hulu —Wakil Bupati Kampar, Misharti, akhirnya angkat bicara mengenai isu viral terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di Tapung Hulu yang menyeret namanya. Dalam klarifikasinya, Misharti menegaskan bahwa aktivitas perataan lahan yang dilakukan oleh MR sejauh ini tidak melanggar hukum, berdasarkan hasil peninjauan langsung dari petugas Pemkab Kampar.

"Setelah kami cek, tanah itu milik MR, dan yang dikerjakan adalah pemotongan tanah sendiri, dengan alat sendiri, tanpa diperjualbelikan. Kalau ada yang mengambil tanah untuk penimbunan masjid, itu diberikan gratis. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menghentikannya," tegas Misharti melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Misharti juga membantah tudingan bahwa dirinya menghalangi tugas aparat penegak hukum (APH) saat sidak di lokasi. Ia menegaskan hanya menyampaikan hasil tinjauan Pemkab yang menyatakan pekerjaan tersebut tidak melanggar aturan.

"Saya tidak pernah menghalangi. Saya sampaikan bahwa petugas kami sudah cek dan tidak menemukan pelanggaran. Kalau melanggar, saya sendiri yang akan ambil tindakan," ujarnya.

Terkait dengan komunikasi yang sempat tertunda, Misharti mengklarifikasi bahwa dirinya bukan sedang rapat, melainkan menghadiri akad nikah keponakannya. Ia menyayangkan berita yang terlanjur dimuat tanpa menunggu klarifikasinya.

Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, awak media menemukan fakta bahwa tanah timbun tersebut diduga kuat telah dikomersilkan oleh MR, dan aktivitas ini telah lama diketahui masyarakat setempat. Dugaan ini memperkuat kecurigaan bahwa MR menggunakan kedekatannya dengan pejabat untuk melancarkan operasinya.

Menanggapi temuan tersebut, Misharti menegaskan sikapnya. "Kalau benar ada unsur komersialisasi seperti yang disampaikan, saya pastikan akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Tim media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas MR yang diduga berkedok perataan tanah untuk menghindari jeratan hukum, namun sebenarnya untuk kepentingan pribadi.

(Tim Redaksi)

 

Berita Lainnya

Index