Muncul Usulan Pemekaran Kabupaten Kamro di Riau, Pecahan dari Kampar dan Rohul

Muncul Usulan Pemekaran Kabupaten Kamro di Riau, Pecahan dari Kampar dan Rohul
Inisiator DOB Kamro, Nifzar Rahman

Pekanbaru – Aspirasi masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) kembali menguat di Riau. Kali ini, muncul usulan pemekaran Kabupaten Kamro (Kampar Rokan), yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Inisiator pemekaran, Nifzar Rahman, menyatakan bahwa usulan ini murni merupakan aspirasi rakyat di wilayah yang selama ini mengharapkan percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal.

"Ini aspirasi nyata dari masyarakat. Sudah lama wilayah-wilayah ini mengharapkan percepatan pembangunan yang lebih merata melalui pemekaran daerah," ujar mantan birokrat senior ini, saat memberikan keterangan di Pekanbaru.

Nama Kamro sendiri merupakan singkatan dari Kampar Rokan, mencerminkan gabungan wilayah dari dua kabupaten tersebut. Secara geografis, Kamro memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya di sektor perkebunan karet, kelapa sawit, serta pertambangan.

Wilayah yang diusulkan masuk ke dalam Kabupaten Kamro meliputi:

Dari Kabupaten Kampar: Kecamatan Koto Kampar Hulu dan Kecamatan 13 Koto Kampar.

Dari Kabupaten Rokan Hulu: Kecamatan Rokan IV Koto, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kecamatan Tandun, dan Kecamatan Kabun.

Terkait wacana ini, Wakil Bupati Rokan Hulu, Syafarudin Poti, memberikan tanggapan menyatakan bahwa selama aspirasi tersebut datang dari masyarakat dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak akan menghalangi.

"Selagi itu usulan dari bawah dan lahir dari aspirasi rakyat, pemerintah tidak melarang. Silakan saja ikuti prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Syafarudin Poti.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung setiap langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, asalkan dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang mendasari usulan pemekaran ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, syarat utama pemekaran daerah adalah adanya aspirasi masyarakat, dukungan DPRD kabupaten/kota dan provinsi, kesiapan sumber daya daerah, serta rekomendasi dari pemerintah pusat.

Saat ini, inisiator bersama tokoh masyarakat tengah mengumpulkan dukungan administratif dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan resmi ke pemerintah pusat.

"Kami optimis, dengan dukungan seluruh pihak, Kabupaten Kamro dapat segera terwujud dan menjadi daerah yang mampu mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," tambah Nifzar Rahman.

Rls

Berita Lainnya

Index