Diduga Dalangi Tambang Ilegal, Abu Kari Mafia Tak Tersentuh Hukum, Padahal Mahasiswa Sudah Lapor ke KLHK dan Mabes Polri

Diduga Dalangi Tambang Ilegal, Abu Kari Mafia Tak Tersentuh Hukum, Padahal Mahasiswa Sudah Lapor ke KLHK dan Mabes Polri
Abu Kari Dilaporkan Mahasiswa

Kampar – Nama Abu Kari, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat mengendalikan tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas tambang tersebut disebut-sebut menggunakan modus mencatut nama orang lain, termasuk oknum wartawan, untuk mengaburkan identitas pemilik sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, alat berat dan kendaraan operasional yang beraktivitas di lokasi tambang diduga milik Abu Kari sendiri. Lokasi tambang yang menjadi sorotan berada di sekitar Jalan Bupati antara Desa Kualu dan Desa Tanjung Kudun, serta di wilayah Sungai Pinang.

Tak hanya itu, Abu Kari juga pernah membuka tambang di Desa Parit Baru dan sempat ditangkap, namun kembali dilepas tanpa proses hukum lanjutan. “Sudah rahasia umum di Kampar kalau Abu Kari itu aktor di balik tambang ilegal. Tapi entah kenapa, hukum seperti tak bisa menyentuh dia,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pada 16 Februari 2022, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang melaporkan Abu Kari ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Mereka menuduhnya sebagai pelindung tambang ilegal di daerah tersebut.

"Betul, kami ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk melaporkan Camat Tambang sebagai pelindung galian C ilegal," ujar Defriandy, perwakilan mahasiswa.

Menurut Defriandy, laporan sudah diterima oleh Direktorat PPSA KLHK RI, dan dalam waktu dekat pihaknya dijadwalkan bertemu penyidik untuk peninjauan lapangan. Mahasiswa juga menyatakan akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri apabila tidak ada penindakan dari instansi terkait.

Jika terbukti bersalah, Abu Kari terancam dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berlaku, di antaranya:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158:

> "Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar."

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98:

> "Setiap pelaku perusakan lingkungan secara sengaja dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar."

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999)

Jika penyalahgunaan jabatan terbukti, sanksi tambahan bisa dijatuhkan sesuai aturan tindak pidana korupsi.

Masyarakat Kampar kini mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam menindak praktik-praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika kasus ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum diyakini akan semakin merosot.

Rls

Berita Lainnya

Index