Pekanbaru — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menyambut baik langkah Kementerian Kehutanan yang membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2025.


Komandan Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR), Jamadi, SH, yang juga merupakan tokoh muda KNPI, menyatakan bahwa pihaknya siap terlibat aktif dalam kerja-kerja percepatan tersebut.
“Kita di Riau punya banyak wilayah hutan adat yang perlu dilindungi dan diberi status yang jelas. KNPI siap bergabung. Bahkan, kita akan bertemu langsung dengan Menteri di Jakarta untuk menyampaikan langsung kondisi di lapangan,” ujar Jamadi, saat ditemui di ngetime kopi panam Sabtu (12/4/2025).
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dan daerah dalam proses penetapan hutan adat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan dari pusat.
“Jangan sampai orang Jakarta salah bertindak hanya karena minim informasi soal kondisi riil di daerah. Riau ini kaya, tapi juga rentan konflik jika status hutan tidak jelas,” tegas Jamadi.
Pembentukan Satgas oleh Menteri Kehutanan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Selain itu, dasar hukum lainnya yang melandasi kebijakan ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
KNPI Riau melalui SP3-SR berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat adat dan pemuda di daerah dengan pemerintah pusat.
“Ini momentum untuk memastikan hutan adat di Riau tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dilindungi secara konkret,” tutup Jamadi.
Rls

