Jelang Berakhir Libur Lebaran, Ketua ASN PPPK Guru Riau Eko Wibowo Imbau Guru Masuk Sesuai Jadwal

Jelang Berakhir Libur Lebaran, Ketua ASN PPPK Guru Riau Eko Wibowo Imbau Guru Masuk Sesuai Jadwal
Ketua ASN PPPK GURU 2022 PROVINSI RIAU Eko Wibowo

Pekanbaru – Ketua ASN PPPK Guru Formasi 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengimbau seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

“Libur Lebaran sudah cukup panjang. Kami meminta kepada seluruh guru PPPK agar tidak menambah masa libur dengan alasan apapun,” tegas Eko Wibowo saat diwawancarai di kediamannya, Minggu (6/4/2025). Ia menambahkan, para pendidik harus menunjukkan sikap disiplin dan menjadi teladan bagi murid-murid.

Diketahui, libur sekolah dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H telah berlangsung sejak 21 Maret 2025. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 420/SE/Disdik/2025 tentang Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar Pasca Libur Idulfitri, sekolah di seluruh jenjang pendidikan akan kembali aktif pada Rabu, 9 April 2025.

"Libur hampir tiga minggu sudah cukup untuk bersilaturahmi dan mudik ke kampung halaman. Sekarang saatnya kita kembali fokus pada tugas kita, yaitu mengajar dan mendidik anak bangsa," ujar Eko yang juga dikenal sebagai tokoh muda pendidikan di Riau.

Ia mengingatkan bahwa guru dan tenaga kependidikan merupakan panutan di lingkungan sekolah. “Perilaku menambah libur tanpa izin bukan contoh yang baik dan tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik,” tambahnya. 

Eko juga berharap para kepala sekolah ikut mengingatkan dan mengawasi kehadiran guru di hari pertama masuk sekolah. “Kami sangat berharap bapak dan ibu guru bisa hadir tepat waktu demi kelancaran proses belajar mengajar,” tutupnya.

Imbauan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mengatur kedisiplinan ASN dan PPPK. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan dalam penerapan disiplin kerja ASN secara umum.

Selain itu, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dalam Pasal 54 menegaskan bahwa PPPK wajib menaati jam kerja, peraturan, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Guru PPPK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP 49 Tahun 2018, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, tidak diperpanjangnya masa kerja PPPK, bahkan pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap jadwal masuk kerja bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap PPPK.

Rls

Berita Lainnya

Index