Menuju Nol Kemiskinan LAN Riau Daratan Usulkan Redistribusi Lahan Sawit Ilegal ke Warga Miskin

Menuju Nol Kemiskinan LAN Riau Daratan Usulkan Redistribusi Lahan Sawit Ilegal ke Warga Miskin
Muhammadun, S.Sos, Juru Bicara Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan

Pekanbaru – Di tengah persoalan pelik perkebunan sawit ilegal yang melanda Riau, muncul gagasan berani dari tokoh masyarakat. Muhammadun, S.Sos, Juru Bicara Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan, mengusulkan agar jutaan hektare lahan sawit ilegal didistribusikan langsung kepada masyarakat miskin.

Usulan ini mengemuka di tengah meningkatnya aksi penyegelan perkebunan sawit ilegal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Data yang beredar menunjukkan angka mencengangkan: antara 1,8 hingga 2,52 juta hektare lahan sawit di Riau tidak memiliki izin sah. Jumlah ini diduga kuat dikuasai oleh ratusan perusahaan, tanpa kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Menurut Muhammadun, jika 2 juta hektare lahan sawit ilegal tersebut dibagikan ke masyarakat, dan tiap kepala keluarga memperoleh 2 hektare, maka lebih dari satu juta keluarga bisa terbantu. “Bukan hanya soal lahan, ini tentang keberanian mengambil langkah radikal demi rakyat,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan pemerintah selama ini, yang cenderung menyerahkan pengelolaan ke BUMN atau perusahaan swasta, justru mengabaikan akar persoalan: ketimpangan akses terhadap sumber daya. "Riau punya mimpi besar: nol kemiskinan. Tapi itu tidak akan tercapai kalau sumber daya tetap dikuasai oleh segelintir elite," ujarnya.

Dasar Hukum Redistribusi Lahan

Usulan ini sebenarnya bukan tanpa pijakan. Beberapa peraturan dan undang-undang memungkinkan redistribusi lahan untuk kepentingan rakyat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Menyebutkan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Memungkinkan redistribusi tanah dari lahan terlantar atau ilegal untuk masyarakat.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Redistribusi Tanah

Mengatur mekanisme pemberian tanah kepada masyarakat dari tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah negara, dan tanah eks-HGU yang tidak diperpanjang.

4. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit

Memberikan peluang evaluasi dan pengambilalihan lahan sawit bermasalah.

Dengan dasar hukum tersebut, langkah redistribusi bukan hanya mungkin, tapi sah dan relevan dengan agenda reforma agraria nasional.

Muhammadun menegaskan, jika kebijakan ini dijalankan dengan pendampingan teknis, pelatihan, serta akses permodalan dan pasar, maka manfaat yang bisa dirasakan masyarakat sangat besar, di antaranya:

Meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara langsung dari hasil panen sawit.

Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah-wilayah sekitar kebun ilegal.

Mengurangi urbanisasi karena masyarakat punya penghidupan di kampung sendiri.

Membangun kemandirian ekonomi lokal, termasuk tumbuhnya koperasi petani sawit rakyat.

Mendorong rasa keadilan sosial, karena tanah kembali kepada rakyat, bukan hanya korporasi.

Meski gagasan ini menabrak pola pikir konvensional, Muhammadun yakin bahwa langkah drastis diperlukan untuk membawa perubahan nyata. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mempertimbangkan usulan ini secara serius.

“Kalau dikelola dengan hati, bukan hanya angka kemiskinan yang turun, tapi martabat rakyat Riau juga akan terangkat,” pungkasnya. (rls)

 

Berita Lainnya

Index