Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa beberapa poin dalam revisi tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” ujar Muktarrudin, Selasa (26/3).
Selain itu, SPS Aceh juga mengkritik upaya memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers.
SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, serta masyarakat sipil untuk bersatu mempertahankan kebebasan pers. Mereka juga mendesak DPR RI agar membuka ruang dialog lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan final terkait revisi UU Penyiaran.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan revisi ini dan memperjuangkan kebebasan pers yang sehat serta bertanggung jawab. (rls)

