Pemerintah Serahkan 68 Sertifikat Hak Milik di Rempang, Warga Dapat Kepastian Hukum

Pemerintah Serahkan 68 Sertifikat Hak Milik di Rempang, Warga Dapat Kepastian Hukum
FOTO BERSAMA-Kankanwil BPN Kepri Nurus Sholichin dampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI AHY, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Gubernur & Wagub, Walikota dan masyarakat usai acara di Rempang Ko

BATAM – Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa lahan dan mendorong pengembangan kawasan transmigrasi di Barelang, pemerintah menyerahkan 68 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Tanjung Banur, Rempang. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (18/3), di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau Nurus Sholichin.

Kepala Kanwil BPN Kepri Nurus Sholichin menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak relokasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari pelepasan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam untuk masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf “e”. Dengan adanya sertifikat ini, warga kini memiliki hak milik atas tanah yang ditempati.

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam program transmigrasi Barelang. Ia juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk memasukkan penetapan kawasan transmigrasi Barelang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menko IPK AHY menambahkan bahwa sinergi antara kementerian sangat penting dalam mempercepat sertifikasi lahan transmigrasi. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret yang diambil untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, ini adalah bagian dari arahan Presiden agar wilayah Kepulauan Riau dapat berkembang lebih pesat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program transmigrasi Barelang sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan kepastian kepemilikan lahan, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru, peningkatan investasi, serta percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (juf)

 

Berita Lainnya

Index